SATUJABAR, BANDUNG – Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 silam, dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon.
Enam terpidana lainnya telah lebih dulu dikembalikan setelah sempat ‘dipinjam’ penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), saat melakukan penyelidikan terkait DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus tersebut.
Terpidana Sudirman tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (05/09/2024) siang. Terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, tiba menggunakan kendaraan transpas, dari Lapas Banceuy, Kota Bandung.
Sudirman menyusul enam terpidana lainnya yang dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, setelah sempat ‘dipinjam’ penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, saat melakukan penyelidikan terkait DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus tersebut.
Keenam terpidana, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Terpidana Sudirman tidak dikembalikan secara bersamaan, karena saat itu masih menunggu persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi saudara Sudirman hari ini (Kamis), dipastikan sudah tiba di Lapas Kelas I Cirebon, di Jalan Kesambi, Kota Cirebon,” ujar salah seorang dari tim kuasa hukum terpidana, Sudirman, Jan S. Hutabarat, saat dihubungi wartawan, Kamis (05/09/2024).
Dalam Kondisi Sehat
Jan mengatakan, Sudirman dalam kondisi sehat. Bahkan, kliennya tersebut merasa gembira bisa kembali berada di Lapas Kelas I Cirebon.
Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri, membenarkan, terpidana Sudirman sudah kembali berada di Lapas Kelas I Cirebon. Sudirman tiba, Kamis, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Sudah, tadi siang (Kamis), sekitar jam satu,” ujar Andri, membenarkan.
Andri mengatakan, terpidana Sudirman dalam kondisi sehat. Kepastian tersebut setelah diperiksa oleh tim kesehatan di Lapas Kelas I Cirebon, sebelum Sudirman menghuni kamar tahanannya.
Sudirman bersama-sama enam terpidana lainnya, saat ini sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang menjeratnya. Melalui upaya PK yang diajukannya, mereka ingin membuktikan bukan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sudah Dikembalikan
Sebelumnya, enam dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, sudah dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, pada Kamis (15/08/2024) lalu.
Satu terpidana bernama Sudirman, belum dikembalikan karena masih menunggu persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengembalian keenam narapidana tersebut berdasarkan surat dari Polda Jabar, yang menyatakan, keperluan peminjaman para narapidana telah selesai, menyusul putusan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Hasil koordinasi antara Polda Jabar dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, yang menyampaikan keenam narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.