Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG–Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan polisi. Pengelola tempat hiburan, Eltras Pub di Kota Maumere tersebut, ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sikka.
Pasangan suami-istri, berinisial YC dan MAR, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengelola tempat hiburan malam, Eltras Pub di Kota Maumere tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sikka, Polda NTT.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan, tersangka YC ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/9 /II/RES.1.16/2026/Satreskrim. Sedangkan tersangka MA ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/10/II/RES.1.16/2026/Satreskrim.
“Keduanya sudah dimasukkan ke dalam Rutan Mapolres Sikka, terhitung mulai 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026,” ujar Leonardus dalam keterangannya, Sabtu (28/02/2026).
Leonardus tidak menjelaskan peran kedua tersangka suami-istri dalam sindikat TPPO terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat. Namun, proses penyidikan masih didalami dan dikembangkan penyidik Satreskrim.
Kasus TPPO terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat terungkap, setelah salah satu korban berinisial N, berusia 23 tahun, mengadukan nasibnya kepada Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), pada Rabu (21/01/2026). Korban mengaku tertekan dan tidak bisa memutus kontrak kerja yang dijanjikan, karena dibebani utang kasbon senilai kurang lebih Rp.12 juta.
Ketua Tim Relawan, Sr. Fransiska Imakulata, langsung berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk melakukan penjemputan. Para korban direkrut ke NTT dengan dijanjikan gaji besar berkisar Rp. 8 juta hingga Rp.10 juta per bulan, berikut fasilitas mes penginapan, hingga perawatan kecantikan gratis, dan setelah dipekerjakan malah dibebani berbagai biaya dan denda memberatkan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berterimakasih kepada jajaran kepolisian di NTT yang dinilai secara serius menangani kasus TPPO hingga penetapan tersangka.
“Atas nama masyarakat Jawa Barat mengucapkan terima kasih kepada Kapolda NTT, Direktur PPA Polda NTT, Kapolres Sikka, Kasatreskrim, dan Kanit PPA Polres Sikka, yang telah sungguh-sungguh memproses dugaan TPPO yang menimpa pekerja asal Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi dalam akun Instagram pribadinya.
Dedi Mulyadi juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu para pekerja, termasuk Suster Ika dan kuasa hukum, serta menilai langkah cepat pihak kepolisian NTT sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya dari tindak pidana. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para pekerja.
SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan…
SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 28/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap grup,…
SATUJABAR, BANDUNG - Momen berbuka puasa bersama keluarga besar atau rekan kerja menjadi tradisi yang…
SATUJABAR, MEDAN - Menteri Perdagangan, Budi Santoso melepas ekspor sembilan ton keripik pisang kepok merek…
This website uses cookies.