Ketua KPK, Setyo Budiyanto.(Foto:Istimewa).
KPK mempersilakan Hasto mengadukan Jokowi dan keluarganya disertai bukti.
SATUJABAR, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ‘menantang; KPK memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hasto mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Merespon desakan Sekjen PDIP itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempersilakan Hasto mengadukan Jokowi dan keluarganya disertai bukti.
“Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen,” kata Setyo dalam keterangannya.
Setyo menjamin, laporan Hasto bakal diproses oleh anak buahnya sesuai mekanisme yang berlaku di internal KPK. “Dokumen itu selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Setyo.
Dorongan pemeriksaan keluarga Jokowi oleh KPK tersebut dikatakan Hasto kepada sebelum memasuki mobil tahanan Kamis (20/2) malam. Hasto mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tercatat, anak Jokowi sekaligus Ketum PSI Kaesang Pangarep pernah terjerat dugaan gratifikasi jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Fasilitas jet itu diberikan oleh pengusaha. Kaesang pun pernah dimintai klarifikasi oleh KPK mengenai hal ini.
“Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Terima kasih. Merdeka,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta.
Di sisi lain, Jokowi merespons santai pernyataan Hasto tersebut. Dia mempersilakan keluarganya dilaporkan kalau ada buktinya.
Sebelumnya, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto sempat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1). Tapi saat itu Hasto dapat melenggang bebas.
Kemudian, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa kembali pada 17 Februari setelah praperadilan pertamanya kandas. Hasto tidak hadir dengan dalih mengajukan gugatan praperadilan kedua. Hasto menjawab panggilan ulang KPK pada 20 Februari yang berujung penahanannya.
Diketahui, Hasto ditahan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Rizky Surya.(yul)
PP PERSIS Tetapkan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah 1446 H Berdasarkan Hisab Imkan Ru’yah BANDUNG…
Awal puasa Muhammadiyah tentukan 1 Maret 2025 atau hari Sabtu. BANDUNG - Muhammadiyah, salah satu organisasi…
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mendukung perkembangan industri perbankan syariah nasional dalam rangka…
BANDUNG - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melantik Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii sebagai Kepala…
BANDUNG - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala…
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan masa Angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 berlangsung…
This website uses cookies.