Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Dody, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maruarar Sirait, terkait dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah.(FOTO: Kemen PU)
BANDUNG – Untuk mengurangi backlog perumahan dan mengentaskan kemiskinan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen untuk mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah di berbagai wilayah, baik di perkotaan, pedesaan, maupun daerah pesisir.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa kementeriannya akan mendukung pembangunan infrastruktur dasar, termasuk akses jalan, air baku dan pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, serta drainase lingkungan.
Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) tentang air bersih dan pengolahan air limbah juga telah diusulkan untuk diprioritaskan guna mendukung program pembangunan rumah tersebut.
“Harapan kami, meskipun rumah yang dibangun ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi,” ujar Menteri Dody dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 Juta Rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (25/11/2024) melalui keterangan resmi.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Dody, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maruarar Sirait, terkait dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah.
Dengan adanya SKB tersebut, kepala daerah diimbau untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), antara lain dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mempercepat proses pemberian izin PBG bagi MBR dalam waktu maksimal 10 hari kerja, serta segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan retribusi PBG dalam waktu satu bulan ke depan.
Mendagri Tito Karnavian menambahkan, penghapusan BPHTB dapat menghemat biaya sekitar Rp6.250.000 untuk rumah tipe 36, sementara penghapusan biaya izin PBG dapat menghemat sekitar Rp4.320.000, sehingga total penghematan untuk rumah tipe 36 dapat mencapai sekitar Rp10.570.000, yang akan sangat menguntungkan masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program pembangunan rumah ini. Menurutnya, program ini merupakan kerja tim yang harus dilakukan secara bersama-sama, karena tidak bisa dilakukan oleh PKP sendiri.
“Kami merasa tidak sendirian, apalagi Kementerian PU adalah induk kami. Terima kasih juga kepada Kemendagri serta para kepala daerah yang telah mengikhlaskan PAD-nya untuk mendukung percepatan program ini,” katanya.
Hadir mendampingi Menteri Dody, Direktur Bina Penataan Bangunan Cakra Nagara dan Kepala Biro Hukum Pujiono.
SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…
SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…
SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus berupaya berkontribusi terhadap pengurangan limbah…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (29/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.