Berita

Sidang Praperadilan Staf Hasto di PN Jaksel Ditunda, Ini Penyebabnya

KPK mengajukan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penundaan 3 pekan.

SATUJABAR, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/3/2025). Penundaan ini lantaran pihak KPK tidak hadir.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat yakni Kusnadi diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Johannes O. Tobing, Army Mulyanto dan tim. Sedangkan pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam persidangan itu.

Hakim tunggal, Samuel Ginting menyampaikan, persidangan praperadilan ini harus ditunda karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan. KPK beralasan menghadiri persidangan lainnya. Pihak KPK mengajukan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penundaan 3 pekan.

Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing mengajukan keberatan terhadap penundaan persidangan yang dinilai terlalu lama. Terlebih kasus yang dimohonkan oleh Kusnadi ini terjadi sejak satu tahun lalu, tapi tak kunjung juga ada kejelasan.

“Memang harapan kami semestinya kurang pas rasanya kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain,” kata Johannes dalam sidang itu.

Johannes menyesalkan terjadinya hal itu. Padahal Johannes berharap mereka sudah bisa hadir hari ini. “Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali praperadilan disini,” ujar Johannes.

“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ujar Johannes.

Hakim Samuel menerima keberatan itu dan memutuskan persidangan bakal dilanjutkan pada 8 April 2025, dengan agenda memanggil pihak termohon yakni KPK.

Sebelumnya, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan KPK ke PN Jaksel. Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu berkaitan penyitaan sejumlah barang ketika diperiksa oleh KPK soal perkara pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku. Sedangkan gugatan Kusnadi  teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL (yul)

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

32 menit ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

43 menit ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

49 menit ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

2 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

2 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

2 jam ago

This website uses cookies.