Berita

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pesepak Bola Muda di Tasikmalaya Ricuh

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelalajar kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 3 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dihabisi 9 orang remaja, 6 diantaranya masih di bawah umur, mulai disidangkan. Sidang perdana untuk para terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, yang berlangsung tertutup diwarnai kericuhan keluarga korban.

Kericuhan terjadi saat sidang kasus kematian Ghazwan Ghaidan, pelajar kelas 2 MTs Negeri 3 Kota Tasikmalaya, sedang berlangsung. Sidang berlangsung tertutup karena menghadirkan 6 terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin (21/10/2024).

Para keluarga korban yang mendatangi PN Tasikmalaya, berteriak-teriak di luar ruang persidangan setelah mengetahui sidang berlangsung tertutup. Mereka  meminta majaleis hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya.

Keluarga korban tetap bertahan di pengadilan hingga persidangan selesai. Kericuhan kembali terjadi saat keluarga mengejar para terdakwa dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Tasikmalaya.

Mereka menghampiri meminta para terdakwa dikeluarkan dari mobil. Bahkan, salah seorang diantaranya berusaha membuka pintu depan sopir.

Kericuhan bisa diredam setelah aparat kepolisian yang melakukan penjagaan menggiring keluarga korban menjauh dari mobil. Mobil tahanan yang membawa para terdakwa selanjutnya bisa meninggalkan PN Tasikmalaya.

“Kami keluarga korban sengaja datang untuk mengawal persidangan. Jangan sampai mereka (para terdakwa) yang telah membunuh keponakan kami secara keji, diringankan hukumannya,” ujar bibi korban, Ella, berapi-api.

Ella mengaku, pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan sadis para terdakwa. Untuk itu, para terdakwa harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati sesuai perbuatannya.

Setelah meluapkan kemarahaannya, keluarga korban meninggalkan Pengadilan dengan tertib. Mereka berjanji akan datang kembali ke pengadilan pada sidang pekan depan.

 

Sembilan Tersangka

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan 9 tersangka dalam kasus kematian Ghazwan Ghaisan, hasil proses penyelidikan dan penyidikan.

Kesembilan tersangka penyebab korban harus kehilangan nyawa, terdiri dari 3 orang berusia remaja, yakni berinisial CM (22), DM (19), dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya, anak di bawah umur, yakni KL (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), serta AJ (17).

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, suara bising knalpot sepeda motor menjadi pemicu pelajar sekaligus pesepakbola muda berusia 14 tahun tersebut, tewas dianiaya secara keji di jalanan. Suara bising knalpot sepeda motor yang mendorong kekesalan berujung tindak kekerasan para tersangka secara brutal di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Joko menyebutkan, para tersangka tinggal masih di lingkungan sekitar tempat tinggal korban, di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Beberapa tersangka bahkan mengenal baik korban.

Kematian korban yang ditemukan warga di pinggir Jalan Letjen Mashudi, Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (22/09/2024) dinihari lalu, menyisakan luka mendalam bagi keluarga.

Orangtua korban yang dikenal pelajar berprestasi di bidang olah raga sepakbola, tercatat sebagai siswa sekolah sepak bola (SSB) Putra Junior Kota Tasikmalaya dan pemain muda Persikotas U-14, menuntut para tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan telah menghilangkan nyawa anaknya secara brutal.

Aksi kebrutalan para tersangka saat menghabisi Ghazwan Ghaisan, terungkap dalam proses rekontruksi. Dalam reka ulang adegan yang digelar Polres Tasilmalaya Kota, korban dihabisi saat terjatuh dari sepeda motor dan sudah tidak berdaya dengan potongan kayu dan batu besar.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pengeroyokan, junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan. Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 12 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.(chd)

Baca juga:

Editor

Recent Posts

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

2 jam ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

6 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

7 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

11 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

11 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

11 jam ago

This website uses cookies.