Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu. (Dok. Istimewa)
Kursi terdakwa yang diduduki oleh Panji berada tepat di bawah AC central pendingin ruangan.
SATUJABAR, INDRAMAYU – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (23/1/2025). Kali ini, dia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji tiba di PN Indramayu pukul 09.45 WIB dari kediamannya di Ma’had Al-Zaytun karena berstatus sebagai tahanan kota. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Panji terlihat ikut menyimak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Sambil memegang lembar kertas dakwaan, dia terlihat meminta stabilo kepada kuasa hukumnya untuk menandai isi tulisan yang dianggapnya penting.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan. Yakni, Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Setelah sidang selesai, Panji terlihat mengangkat tangan dan meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan sesuatu. Setelah dipersilakan untuk bicara, dia mengaku, kedinginan dan meminta ijin untuk diperbolehkan memakai jaket pada sidang berikutnya. “Dingin, saya kedinginan,” ucapnya.
Di ruang persidangan itu, kursi terdakwa yang diduduki oleh Panji berada tepat di bawah AC central pendingin ruangan. Di sisi lain, dia sudah berusia 78 tahun.
Keluhan soal kedinginan itu juga kembali disampaikan Panji saat ditanya oleh awak media mengenai tanggapannya terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. “(Tanggapannya terhadap sidang hari ini, Syekh?) Oh dingin, kedinginan,” tutur Panji saat hendak meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan, pemasangan AC Central itu sudah sesuai standar di ruangan. Meski demikian, pihaknya akan tetap memperhatikan keluhan yang dismapaikan oleh Panji tersebut.
“Hal tersebut akan tetap kami perhatikan untuk kelancaran jalannya persidangan,” tukasnya.
Sidang kasus dugaan TPPU dengan terdakwa Panji Gumilang itu akan dilanjutkan dua pekan yang akan datang, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa. (yul)
SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…
SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…
SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…
This website uses cookies.