Berita

Sidang Perdana Dugaan TPPU, Keluhan Panji Gumilang ke Hakim: Kedinginan

Kursi terdakwa yang diduduki oleh Panji berada tepat di bawah AC central pendingin ruangan.

SATUJABAR, INDRAMAYU – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (23/1/2025). Kali ini, dia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji tiba di PN Indramayu pukul 09.45 WIB dari kediamannya di Ma’had Al-Zaytun karena berstatus sebagai tahanan kota. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Panji terlihat ikut menyimak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Sambil memegang lembar kertas dakwaan, dia terlihat meminta stabilo kepada kuasa hukumnya untuk menandai isi tulisan yang dianggapnya penting.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan. Yakni, Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Setelah sidang selesai, Panji terlihat mengangkat tangan dan meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan sesuatu. Setelah dipersilakan untuk bicara, dia mengaku, kedinginan dan meminta ijin untuk diperbolehkan memakai jaket pada sidang berikutnya. “Dingin, saya kedinginan,” ucapnya.

Di ruang persidangan itu, kursi terdakwa yang diduduki oleh Panji berada tepat di bawah AC central pendingin ruangan. Di sisi lain, dia sudah berusia 78 tahun.

Keluhan soal kedinginan itu juga kembali disampaikan Panji saat ditanya oleh awak media mengenai tanggapannya terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. “(Tanggapannya terhadap sidang hari ini, Syekh?) Oh dingin, kedinginan,” tutur Panji saat hendak meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan, pemasangan AC Central itu sudah sesuai standar di ruangan. Meski demikian, pihaknya akan tetap memperhatikan keluhan yang dismapaikan oleh Panji tersebut.

“Hal tersebut akan tetap kami perhatikan untuk kelancaran jalannya persidangan,” tukasnya.

Sidang kasus dugaan TPPU dengan terdakwa Panji Gumilang itu akan dilanjutkan dua pekan yang akan datang, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Jum’at 22/8/2025 Rp 1.916.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

9 menit ago

Direksi Baru Perumda Tirta Intan Garut Resmi Dilantik, Sekda Soroti Tiga PR Utama

SATUJABAR, GARUT – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut resmi memiliki…

12 menit ago

Pasar Kreatif Bandung 2025 Tarik Perhatian Turis Asing, UMKM Lokal Unjuk Gigi di Kancah Global

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2025 kembali digelar dengan nuansa yang lebih semarak dan…

2 jam ago

Ngondang Bareng Bupati Dony & Kang Sule: Obrolan Santai, Penuh Tawa dan Gagasan

SATUJABAR, SUMEDANG – Rabu malam (20/8/2025) terasa istimewa di Zazi Cafe, Jalan Kutamaya. Talk show…

2 jam ago

Siaga Sesar Lembang, BPBD Kota Bandung Gencarkan Edukasi Gempa dari Rumah hingga Sekolah

SATUJABAR, BANDUNG - Ancaman gempa dari pergerakan Sesar Lembang terus menjadi perhatian serius di Kota…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Jum’at (22/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

This website uses cookies.