Berita

Sidang Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bandung Ditangani 12 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka senilai Rp.6,5 miliar, yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, segera disidangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara korupsi Eddy Marwoto dan tiga tersangka lainnya.

Keempat tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kadispora sebelumnya, Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana. Keempat tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan, segera menjalani persidangan setelah Kejati Jawa Barat telah menunjuk 12 jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami telah menunjuk 12 JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk di proses persidangan. Mereka terdiri dari delapan Jaksa dari Kejati Jawa Barat dan empat Jaksa dari Kejari Kota Bandung,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Cahya mengatakan, berkas perkara kasus korupsi dana hibah gerakan pramuka yang menjerat keempat tersangka, saat ini sudah memasuki tahap dua. Berkas perkara segera dilimpahkan Kejati ke pengadilan untuk disidangkan.

“Berkas perkara saat inj masih diproses, untuk kami limpahkan ke pengadilan. Jika tidak ada kendala, bisa segera disidangkan,” kata Cahya.

Saat ini tiga tersangka, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, sejak 08 hingga 27 Oktober 2025. Sedangkan Yossi Irianto, menjadi tersangka dua kasus korupsi, dana hibah Gerakan Pramuka dan korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.

Kasus korupsi dana hibah Gerakan Pramuka, setelah keempat tersangka meloloskan alokasi biaya representatif hingga biaya honorarium staf di Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Alokasi anggaran tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung, serta laporan pertanggungjawaban dana senilai Ro 6,5 miliar tersebut dibuat fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Kasus korupsi dana hibah tersebut, mengakibatkan Negara dirugikan hingga 20 persen dari dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah Rp.6,5 miliar dikucurkan pada anggaran APBD Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor

Recent Posts

Minibus Travel Tabrak Dump Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas 9 Luka-Luka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Peristiwa tabrakan menewaskan satu orang dan sembilan lainnya luka-luka di Jalan Tol Cipularang Kilometer…

19 menit ago

Polantas Menyapa: Pendekatan Humanis di Lapangan dan Penegakan Hukum Digital ETLE

SATUJABAR, JAKARTA--Akselerasi transformasi dalam program 'Polantas Menyapa' telah dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Strategi…

3 jam ago

Naik Lagi! Harga Emas Senin 13/10/2025 Rp 2.305.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 13/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

3 jam ago

Kabar Baik! Seskab Teddy Pastikan Program Magang Nasional Dijalankan

SATUJABAR, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan kesiapan implementasi Program Magang Nasional…

5 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (13/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (13/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

Merawat Tradisi Penyembuhan Dayak Taboyan: Jaga Keseimbangan Alam, Roh, dan Manusia

SATUJABAR, JAKARTA - Masyarakat Dayak Taboyan di pedalaman Kalimantan Tengah masih teguh menjaga tradisi penyembuhan…

5 jam ago

This website uses cookies.