Berita

Siapakah Burhan Dahlan? Hakim Ketua Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

SATUJABAR, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Vina Dewi Arsita, atau Vina, dan Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Siapakah Burhan Dahlan, Hakim Ketua yang memutuskan menolak PK tujuh terpidana, atas pertimbangan tidak adanya kekhilafan hakim dalam mengadili para terpidana.

Tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina Dewi Arsita, atau Vina, dan Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, tetap harus menjadi masa hukuman seumur hidup atas vonis yang telah dijatuhkan pengadilan. Permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan ketujuh terpidana telah ditolak Mahkamah Agung (MA), dalam kasus pembunuhan, yang terjadi 8 tahun lalu di Cirebon, 27 Agustus 2016.

Permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky, terbagi dalam dua perkara. PK perkara pertama teregister dengan Nomor 198/PK/PID/2024, atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, dan PK perkara lima terpidana lainnya, atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dengan Nomor 199/PK/PID/2024.

“Tolak!” Demikian bunyi amar putusan, dikutip dari situs resmi Mahmakah Agung, pada Senin (16/12/2024).

PK Perkara pertama, atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan, bersama dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. PK perkara kedua, atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan, bersama dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Total ada delapan orang terpidana divonis bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Tujuh terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu terpidana lainnya, bernama Saka Tatal divonis delapan tahun penjara, dan sudah bebas murni.

Mahmakah Agung menyampaikan alasan yang menjadi pertimbangan, menolak permohonan PK para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan, pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK para terpidana, karena menilai tidak ada kekhilafan, Judex Facti dan Judex Juris, dalam mengadili para terpidana. Selain itu, bukti baru, atau novum yang diajukan para terpidana dalam permohonan PK, bukanlah bukti baru.

“Tidak terdapat kekhilafan, Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” ungkap Yanto dalam keterangan pers Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).

Yanto menegaskan, dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, maka putusan sebelumnya tetap berlaku. Ketujuh terpidana tetap akan menjalani masa hukuman seumur hidup.

Purnawirawan TNI

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Burhan Dahlan.

Siapakah sosok Ketua Majelis Hakim bernama Burhan Dahlan ini?

Mengutip laman resmi Kepaniteraan, Dr. Burhan Dahlan, S.H., merupakan purnawirawan TNI berpangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen). Mayjen TNI (Purn) Dr. Burhan Dahlan, lahir di Bandung, Jawa Barat, 01 Januari 1955.

Burhan Dahlan menempuh Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer. Burhan Dahlan kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta, hingga dilantik menjadi Hakim Agung, sejak 11 Maret 2013.

Pada 9 Oktober 2018, Burhan Dahlan dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung. Burhan Dahlan menggantikan Timur P. Manurung, SH., MM. yang saat itu memasuki masa purnabakti.

Pelantikan dan pengambilan sumpa sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Keputusan SK) Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018, tertanggal 28 September 2018.

Sejumlah jabatan yang pernah dijalankan Buhan Dahlan, antaral ain Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta, Kepala Hukum KOSTRAD, Kepala Hukum Kodam III Siliwangi, Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung,  Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta.(chd).

Editor

Recent Posts

Qris Tanpa Pindai Diluncurkan Bank Indonesia

BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…

9 jam ago

2 Kakak-Beradik Pelaku Penusukan Maut di Bogor Ditangkap di Sumsel

SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

10 jam ago

Puncak Musim Kemarau 2025: Juni, Juli, Agustus

BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…

11 jam ago

Waduh….240 PJU Mati Sepanjang Pantura Cirebon

Karena keterbatasan anggaran, Pemkab Cirebon hanya bisa mengganti PJU di beberapa titik saja. SATUJABAR, CIREBON…

12 jam ago

KDM Dukung Penuh Jabar Punya 30 Unit Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat itu mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dengan kapasitas 300-500 siswa per sekolah.…

13 jam ago

Polisi Ungkap Praktik Ilegal Pengemasan Ulang Minyak Goreng “Minyakita” di Bogor

BANDUNG - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama jajaran dan Bupati Bogor Rudy Susmanto…

13 jam ago

This website uses cookies.