Berita

Siap-Siap Liburan! Ini Rincian Libur Nasional & Cuti Bersama 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 19 September 2025.

SKB dengan nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 ini diterbitkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun jadwal kerja secara efisien dan efektif, serta dalam rangka memberikan kepastian hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara hari cuti bersama sebanyak 8 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tertulis dalam SKB tersebut.

Dalam SKB juga dijelaskan bahwa unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hingga transportasi—diminta mengatur penugasan pegawai selama hari libur dan cuti bersama sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pelaksanaan cuti bersama juga mengurangi hak cuti tahunan para pegawai/karyawan/pekerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta, kecuali ditentukan lain oleh masing-masing organisasi. Cuti bersama untuk ASN diatur menurut regulasi pemerintah, sementara lembaga swasta menyerahkan pengaturannya kepada pimpinan masing-masing.

Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 19 September 2025.

 

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026

1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idulfitri 1447 H

3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus

5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional

14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H

31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila

16 Juni (Selasa): 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)

17 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan RI

25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal

 

Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2026

16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi

20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti Bersama Idulfitri

15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Iduladha

24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal

 

Dengan ditetapkannya SKB ini, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat mulai merencanakan kegiatan, perjalanan, atau operasional kerja untuk tahun 2026 secara lebih terstruktur. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat tanpa mengganggu pelayanan publik.

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Ali/Devin Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

1 jam ago

Macau Open 2026: Leo/Daniel & Isyana/Rinjani Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

1 jam ago

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

2 jam ago

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah…

4 jam ago

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi…

5 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 20 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…

6 jam ago

This website uses cookies.