SATUJABAR, BANDUNG – Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) masih dilakukan terhadap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.
Setelah terakhir melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka Pegi dan sejumlah saksi lain, serta menyita akun Facebook, Polda Jabar menargetkan berkas perkara atau BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka Pegi Setiawan, sudah bisa dilimpahkan pekan depan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah mengajukan perpanjangan masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, hingga 20 Juli 2024.
Pengajuan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan, karena alasan subyektif penyidik yang masih melakukan rangkaian pemeriksaan.
Terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka Pegi, dan sejumlah saksi lainnya.
Sementara pemeriksa psikologi forensik terhadap ibu kandung tersangka sebagai bagian dari anggota keluarga, ditolak.
Penyidik juga telah menyita akun Facebook atas nama Pegi Setiawan. Penyitaan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam berkas (BAP) proses penyidikan.
Polda Jabar menargetkan, BAP tersangka Pegi, sudah bisa dilimpahkan pekan depan ke pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan nantinya akan melakukan pemeriksaan, hingga BAP dinyatakan lengkap (P-21) dan bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Masa penahanan tersangka PS (Pegi Setiawan sudah diperpanjang hingga 20 Juli 2024. Penyidik berencana sudah bisa melimpahkan berkas perkara (BAP) pekan depan, dan saat ini penyidik sedang mempersiapkan penyerahannya ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Jum’at (14/06/2024).
Jules Abraham mengatakan, penyidik juga telah menyita akun Facebook, yang selama kni digunakan tersangka Pegi.
Penyitaan akun Facebook sebagai bagian dari melengkapi bukti-bukti dalam berkas perkara, diakui tersangka sebagai miliknya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui akun Facebook adalah miliknya. Artinya, akun Facebook tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan karena hanya dia sendiri yang memiliki dan mengetahui password-nya,” kata Jules Abraham.
Jules Abraham menambahkan, penyidik menyita akun Facebook tersangka tidak ada maksud lain, selain untuk kebutuhan pemeriksaan, dan tentunya menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan nanti.
Jules Abraham kembali menegaskan, Polda Jabar melakukan pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu tersebut, secara profesional, prosedural, dan proporsional.
Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi, dimana setiap perkembangannya disampaikan secara terbuka sebagai komitmen Polda Jabar.
Sebelumnya, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim hukum, menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, ke pengadilan. Tim dibentuk dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
Tim dari Bidkum Polda Jabar telah dibentuk dan siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka Pegi, atau kuasa hukumnya ke pengadilan negeri (PN) Bandung.
Tersangka Pegi melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bandung. Gugatan praperadilan karena menolak atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024, dengan tergugat perkara adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan bakal digelar, pada Senin, 24 Juni 2024. Dalam gugatannya, kuasa hukum tersangka Pegi, Mayor TNI (Purn), Marwan Iswandi mengatakan, tidak terima atas penetapan tersangka kilennya (Pegi Setiawan) oleh Polda Jabar karena bukti yang lemah dan terkesan dipaksakan.
Dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, penyidik Ditreskrimun Polda Jabar telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka Pegi, dan sejumlah saksi lainnya.
Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik bisa semakin membuat terang peristiwa pidana yang sedang ditanganinya.
Hal tersebut juga untuk melengkapi proses penyidikan BAP (berkas acara pemeriksaan) dengan tersangka atas nama Pegi, yang akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Demi menjamin profesionalitas dan transparansi, dalam metode pemeriksaan psikologi forensik, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal. Sehingga, hasil pemeriksaan diharapkan bisa menjadi petunjuk kuat, sekaligus membuat terangnya kasus.
Polda Jabar sebelumnya telah membuka saluran terbuka, atau hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saluran informasi bagi masyarakat luas tersebut, bertujuan untuk mendukung pengembangan penyidikan dengan mendapat informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.
Seluruh informasi dari masyarakat melalui hotline, nantinya akan didalami dan diverifikasi pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jabar. Hotline, atau Informasi dari masyarakat bisa disampaikan pada nomor 0822-1112-4007, dengan syarat memberikan identitas benar dan informasi bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta fungsi satuan lainnya juga dilibatkan, seperti fungsi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Propam ke dalam Tim Asistensi, yang dibentuk khusus oleh Polda Jabar.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) Pegi Setiawan, dan menetapkannya sebagai tersangka. Tersangka Pegi yang langsung ditahan di Mapolda Jabar, setelah buron selama delapan tahun, diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tersangka Pegi terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara. Penyidik Ditreskimum Polda Jabar menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Pegi sendiri membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dan mengaku tidak mengetahuinya.
Bahkan, tersangka Pegi mengatakan, apa yang telah dituduhkan kepadanya sebagai fitnah dan rela mati jika dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky juga telah menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi telah meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengawal, mengusut secara tuntas, dan jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.
Sentuhan teknologi sangat penting untuk mencapai target ketahanan dan swasembada pangan, baik untuk pengolahan lahan…
Rekomendasi yang diajukan akan mengikuti aturan permenaker nomor 16 tahun 2024. SATUJABAR, BANDUNG -- Dinas…
51 remaja berikut semua barang bukti digiring ke Mako Polsek Ciawigebang untuk pemeriksaan lebih lanjut.…
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara. SATUJABAR, MAJALENGKA – Peredaran belasan ribu bungkus rokok…
Pengungkapan kasus berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. SATUJABAR,…
PLN berhasil mengubah cara pandang dari backward looking menjadi forward looking. SATUJABAR, JAKARTA - Direktur…
This website uses cookies.