Berita

Setelah Ditunda, Polda Jabar Pastikan Siap Hadir dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, 1 Juli

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan akan memenuhi panggilan dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang harus dijadwal ulang, pada Senin, 1 Juli 2024, pekan depan.

Sebelumnya sidang gugatan praperadilan, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin 24 Juni 2024, diputuskan ditunda oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, karena ketidakhadiran tim hukum Polda Jabar tanpa memberikan alasan.

Kepastian akan memenuhi panggilan sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di PN Bandung, pada Senin, 1 Juli 2024 nanti, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

“Tim hukum yang telah dibentuk Polda Jabar siap menghadiri sidang praperadilan berikutnya. Tim hukum telah menyiapkan materi untuk keperluan menghadapi gugatan praperadilan, yang dilayangkan kuasa hukum tersangka PS (Pegi Setiawan),” ujar Jules Abraham kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Rabu (26/06/2024).

Jules Abraham mengatakan, tim hukum Polda Jabar telah mempersiapkan secara maksimal, maka akan hadir pada jadwal (sidang gugatan praperadilan) berikutnya.

Alasan tidak hadir pada sidang gugatan praperadilan perdana, yang telah dijadwalkan, pada Senin, 24 Juni 2024, karena tim hukum Polda Jabar harus mengikuti agenda kepolisian (Polda Jabar), yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

“Benar, Polda Jabar telah menerima surat panggilan jadwal sidang praperadilan pertama, pada Senin, 24 Juni, kemarin. Namun, karena ada jadwal kegiatan yang telah teragendakan sebelumnya, tim hukum Polda Jabar tidak bisa menghadiri sidang,” ungkap Jules Abraham.

 

Mabes Polri Bicara

Sebelumnya, ketidakhadiran tim hukum Polda Jabar dalam sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan, ditanggapi Markas Besar (Mabes) Polri dengan menyebutkan, Polda Jabar telah menyiapkan langkah-langkah persiapan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Polda Jabar telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

“Saat ini, Polda Jabar sedang menghadapi gugatan praperadilan. Tentunya, Polda Jabar telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi proses hukum tersebut (gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan),” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/06/202).

 

Dijadwal Ulang 1 Juli

Juru bicara PN Bandung, Dal Yusra, memastikan, pihaknya (PN Bandung) telah melayangkan surat pemanggilan ke Polda Jabar untuk menghadiri sidang praperadilan. Namun, tim hukum dari Polda Jabar tidak datang hingga jadwal yang telah ditentukan, tanpa memberikan penjelasan.

“Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon (Polda Jabar). Tapi soal alasan tidak hadir, kita tidak tahu. Untuk itu, sidang ditunda hingga satu pekan ke depan,” ujar Dal Isra, saat ditemui wartawan usai sidang diputuskan ditunda di PN Bandung, Senin (24/06/2024).

Dal Yusra menjelaskan, sidang gugatan praperadilan dijadwal ulang pada Senin, 1 Juli 2024. Sesuai aturan, persidangan nanti akan tetap dijalankan, meski pihak termohon (Polda Jabar) kembali tidak hadir.

“Kalau minggu depan, tanggal 1 Juli, kembali tidak hadir, kita lanjut saja. Yang penting dalam satu minggu, sidang (gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan) harus sudah ada putusan, karena sidangnya akan berjalan setiap hari,” jelas Dal Yusra.

Sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan, sudah siap digelar, pukul 09.30 WIB. Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman, memutuskan sidang ditunda, setelah dari pihak termohon (Polda Jabar) tidak kunjung datang ke persidangan.

Putusan sidang ditunda hingga pekan depan, membuat tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, mengaku kecewa.

Niat mereka menghadiri persidangan untuk menguji penetapan tersangka kliennya (Pegi Setiawan) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, belum bisa membuahkan hasil, karena ketidakhadiran dari pihak Polda Jabar.

Editor

Recent Posts

Andri El Faruqi dan Andika D Khagen Terpilih Aklamasi Ketua dan Sekretaris AMSI Sumbar Periode 2024-2028

SATUJABAR, BANDUNG - Pasangan pimpinan media di Sumatera Barat CEO Langgam.id Andri El Faruqi dan…

3 jam ago

bank bjb Raih 2 Penghargaan Indonesia Best Financial Awards 2024, Kategori Best Brand Popularity & Best Social Contribution Reputation

JAKARTA – bank bjb terus memperkuat posisinya di industri perbankan melalui berbagai inovasi yang memudahkan…

3 jam ago

Tingkatkan Kualitas Jalan, Tol Cipali Tambah Lajur Ketiga di KM 87 -110

Pada pekan ke-19 pekerjaan, penambahan lajur ketiga di ruas Tol Cipali telah melampaui target realisasi.…

3 jam ago

Petugas Dinkes Gadungan Hipnotis dan Gasak Emas Warga, Lima Pelaku Dicokok Polisi

Para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban, tapi kemudian dihipnotis. SATUJABAR, CIREBON –…

4 jam ago

Ditemui Perawat Se-Jabar, Dedi Mulyadi Ungkap Revolusi Kesehatan

Kang Dedi akan melakukan banyak perubahan yang cepat dan signifikan terkait penataan kesehatan di Jabar.…

4 jam ago

Polsek Karangpawitan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Garut

BANDUNG - Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan penggerebekan di sebuah arena sabung ayam yang terletak…

4 jam ago

This website uses cookies.