Muhammad Adimas Firfaus alias 'Resbob', terdakwa kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Kasus ujaran kebencian pengninaan terhadap Suku Sunda, yang menyeret Youtuber sekaligus Streamer. Muhammad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, berujung penyesalan setelah menjadi ‘pesakitan’. ‘Resbob’ siap menebus kesalahannya dan menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan para tokoh Jawa Barat, serta menyampaikan keinginanannya mendalami Budaya Sunda.
“Saya ingin dididik dengan Adat Sunda. Itu bagian dari keinginan saya setelah (kasus pidana yang menjeratnya) selesai,” ungkap Muhammad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda.
Youtuber sekaligus Streamer yang kini harus menjadi ‘pesakitan’ tersebut, mengungkapkan rasa penyesalannya di tengah proses hukum yang tengah dijalaninya di Pengadilan Negeri Bandung. Seusai menjalani persidangan, pada Senin (30/03/2026), ‘Resbob’ menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan tokoh di Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur, Erwan Setiawan.
“Saya secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat dan para tokoh di Jawa Batat. Kepada Bapak Gubernur, Pak Dedi, Bapak Wagub, Pak Erwan, saya mohon, permohonan maaf saya ini bisa diterima,” ujar ‘Resbob’ penuh penyesalan.
‘Resbob’ menyampaikan rencananya ke depan apabila proses hukum pidana atas kesalahan yang harus ditebusnya, selesai dijalani. Berniat melanjutkan pendidikan tingginya di Kota Bandung, bisa kuliah di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.
‘Resbob’ sebelumnya berstatus sebagai mahasiswa Universitas Wijayakusuma, Surabaya. Namun, harus dijatuhi sanksi DO (Drop Out) buntut ujaran kebencian, menghina Suku Sunda viral di media sosial.
“Saya sudah pasti ingin kuliah lagi, karena saya sudah di-DO dari kampus lama Universitas Wijayakusuma, Surabaya. Saya berniat masuk kuliah di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, ingin menimba ilmu di Tanah Pasundan,” jelas ‘Resbob’.
‘Resbob’ berharap sikap kooperatif dan itikad baiknya untuk berubah bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman kepadanya. Memohon hukumannya diringankan.
“Saya bisa diberi keringanan hukuman, karena saya telah melakukan proses hukum dengan baik. Ada orang salah, maka jangan dibenarkan. Tapi ketika ada yang mau belajar dari kesalahan, berharap bisa dimaafkan,” tutup ‘Resbob’.
‘Resbob’ duduk sebagai ‘pesakitan’ setelah beberapakali menjalani proses persidangan. ‘Resbob’ didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat ujaran kebencian yang disampaikan dalam video ‘live’ nya di akun Resbob, menghina Suku Sunda dan Supporter Persib, viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat luas.
‘Resbob’ juga didakwa melanggar Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan, pada Rabu (01/04/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BANDUNG - bank bjb kembali menghadirkan inovasi unik melalui program promo The Ultimate 10K Series…
SATUJABAR, TOKYO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengutuk sangat keras serangan kedua yang terjadi secara beruntun…
SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung mengimbau masyarakat untuk mengenali gejala campak dan segera…
SATUJABAR, BANDUNG – Penyakit campak kini sedang mengalami peningkatan kasus. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan…
SATUJABAR, MADINAH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia terus memacu persiapan operasional penyelenggaraan…
This website uses cookies.