Berita

Sertifikat Halal Untuk IKM Dari Bupati Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Sertifikat halal untuk IKM diberikan Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai Ikhtiar untuk meningkatkan daya saing IKM.

“Saya berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para IKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing,” kata Bupati di Gedung Moch. Toha, Soreang, Selasa (9/1/2024).

Bupati mengajak pelaku usaha untuk terus meningkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk yang memiliki standar dan mutu tinggi.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menerangkan bahwa tujuan pemberian sertifikat halal dan HAKI ini yaitu untuk menciptakan dan mendorong daya saing IKM agar bisa naik kelas.

“Serta mendorong daya saing IKM Kabupaten Bandung sehingga masuk ke pasar global dengan ekspor,” katanya dilansir bandungkab.go.id.

Perlu diketahui, pemberian sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung.

Menurut Bupati, sertifikasi tersebut juga sekaligus akan mendongkrak kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

“Serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” katanya.

DORONG SERTIFIKASI

Sementara, Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah menyebutkan data IKM di wilayahnya yang telah bersertifikasi halal.

Dia mengatakan dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.

“Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.

Dicky mengatakan pemberian sertifikasi halal untuk IKM ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.

Ia juga menyebutkan pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan hak ekslusif.

Juga memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak juga mencegah terjadinya plagiarisme.

“Dengan memiliki sertifikas halal, produk IKM akan lebih diterima di pasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” tambah Dicky.

Editor

Recent Posts

Mantap! Bandung Tembus 3 Besar Destinasi Wisata Asia Versi Agoda

SATUJABAR, BANDUNG – Angin segar datang dari pariwisata Kota Bandung dimana performa pariwisata Kota Kembang…

2 jam ago

Hadapi El Nino Godzilla, Mentan: Stok Beras Kita Tertinggi Sepanjang Sejarah

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan Indonesia dalam kondisi siap menghadapi potensi…

6 jam ago

2 Mayat Wanita Di Kamar Kontrakan di Cimahi dan Bandung Barat, Ditemukan Saat Ditagih Uang Sewa

SATUJABAR, CIMAHI--Dua mayat berkelamin wanita ditemukan di hari yang sama di dua kamar kontrakan di…

6 jam ago

Menkeu Purbaya: APBN Tetap Solid dan Tahan Guncangan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja…

7 jam ago

Ban Truk Copot Hantam Sepeda Motor di Jalur Pantura Cirebon, Pengendara Luka Parah

SATUJABAR, CIREBON--Sebuah insiden kecelakaan lalu-lintas di Jalur Pantura, Cirebon, Jawa Barat, mengkibatkan seorang pengendara sepeda…

7 jam ago

Bupati Sumedang & HKTI Panen Padi Hasil Tabela

SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) panen padi…

8 jam ago

This website uses cookies.