Berita

Sertifikat Halal Untuk IKM Dari Bupati Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Sertifikat halal untuk IKM diberikan Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai Ikhtiar untuk meningkatkan daya saing IKM.

“Saya berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para IKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing,” kata Bupati di Gedung Moch. Toha, Soreang, Selasa (9/1/2024).

Bupati mengajak pelaku usaha untuk terus meningkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk yang memiliki standar dan mutu tinggi.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menerangkan bahwa tujuan pemberian sertifikat halal dan HAKI ini yaitu untuk menciptakan dan mendorong daya saing IKM agar bisa naik kelas.

“Serta mendorong daya saing IKM Kabupaten Bandung sehingga masuk ke pasar global dengan ekspor,” katanya dilansir bandungkab.go.id.

Perlu diketahui, pemberian sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung.

Menurut Bupati, sertifikasi tersebut juga sekaligus akan mendongkrak kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

“Serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” katanya.

DORONG SERTIFIKASI

Sementara, Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah menyebutkan data IKM di wilayahnya yang telah bersertifikasi halal.

Dia mengatakan dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.

“Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.

Dicky mengatakan pemberian sertifikasi halal untuk IKM ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.

Ia juga menyebutkan pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan hak ekslusif.

Juga memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak juga mencegah terjadinya plagiarisme.

“Dengan memiliki sertifikas halal, produk IKM akan lebih diterima di pasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” tambah Dicky.

Editor

Recent Posts

Utang Luar Negeri Indonesia Triwulan IV 2025 Sebesar 431,7 Miliar Dolar AS

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan IV 2025 tetap terjaga.…

17 menit ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Rabu 18/2/2026 Rp 2.878.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 18/2/2026 dikutip dari situs aneka tambang dijual Rp…

3 jam ago

Menlu Sugiono Temui Dubes Palestina di PBB, Ungkapkan Konsistensi Dukungan Untuk Rakyat Palestina

SATUJABAR, NEW YORK – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Tetap…

4 jam ago

Bertemu Sekjen PBB, Menlu Sugiono Bahas Situasi dan Upaya Perdamaian Palestina

SATUJABAR, NEW YORK AS – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, melakukan pertemuan bilateral dengan…

5 jam ago

Buku Klasik Islam Abad Ke-18 Ini Prediksikan Awal Puasa 18 Februari 2026 dan Lebaran Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa awal Ramadan 1447 Hijriah akan jatuh…

5 jam ago

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Ajak Umat Jadikan Ramadan sebagai Kanopi Sosial

SATUJABAR, YOGYAKARTA – Umat Islam di seluruh dunia akan memulai puasa Ramadhan 1447 H. Boleh jadi…

5 jam ago

This website uses cookies.