Berita

Senator Jabar Agita Dorong Penyesuaian Kuota Penerimaan Murid Baru Sesuai Kondisi Daerah

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menekankan pentingnya perhitungan yang tepat sasaran oleh Pemerintah Daerah dalam penerapan kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Selasa (26/8), di Kantor DPD RI, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Agita menyampaikan pandangan terkait sistem kuota penerimaan murid baru, meliputi jalur domisili, afirmasi, maupun prestasi. Menurutnya, kebutuhan tiap daerah tidak bisa disamaratakan, sehingga diharapkan Pemerintah Daerah dapat menghitungnya secara tepat sasaran.

“Misalnya di Jawa Barat, masih banyak kecamatan yang belum memiliki SMP dan SMA Negeri. Sehingga, anak-anak dari daerah tersebut kesulitan diterima di sekolah negeri karena kuota domisili terbatas. Memang sudah seharusnya daerah dapat menghitung kuota secara tepat sasaran, agar peluang anak-anak di wilayah yang kekurangan sekolah negeri tetap terbuka,” ungkapnya melalui keterangan resmi.

Lebih lanjut, Agita menekankan, desentralisasi kuota penerimaan memang menjadi solusi bagi pemerataan akses pendidikan. Dengan begitu, kebijakan bisa menyesuaikan kondisi nyata, terutama di wilayah dengan keterbatasan sekolah negeri.

Setuju dengan hal ini, Pemerhati Pendidikan dan Anak sekaligus Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti sebagai narasumber RDPU tersebut menyampaikan penjelasannya terkait dengan kuota pendidikan untuk memperjelas dan memperkuat pendapat tersebut.

“Di dalam kuota itu di peraturan kementerian memang menyebutkan begini, kementerian itu hanya mengatur hal yang sifatnya umum. Nah menjadi patokan yang penting bahwa ada minimum. Jadi di Kementerian itu, ini menjadi standar patokan minimum. Jadi kalau dibilanginnya 5 tapi di daerah maunya 10 boleh. Jadi kalau 50 tapi kalau Pemerintah Daerah maunya 70 boleh. Yang nggak boleh dikurangi. Jadi nambah boleh, mengurangi yang tidak diizinkan oleh aturan ini. Jadi sepanjang itu memenuhi minimalnya atau sesuai ketentuan nggak apa-apa. Tapi kalau daerah ternyata mampu boleh,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Retno menyampaikan presentasi berjudul Optimalisasi Sistem Zonasi PPDB Guna Pemerataan Pendidikan Yang Berkualitas dalam Rangka Ketahanan Nasional. Ia menyoroti pentingnya pemetaan wilayah tanpa sekolah negeri, pengalihan gedung SDN yang kosong untuk dijadikan SMP, serta pelibatan sekolah swasta melalui program penerimaan bersama seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.

“Saya mendorong  Pemerintah Daerah melakukan pemetaan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri di jenjang SMP, SMA dan SMK, lalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek yang menyiapkan anggaran untuk membangunkan Gedung sekolah baru, yang lahannya harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, tentu saja luas lahan harus berdasarkan standar sarana dan prasaran yang sudah diatur dalam Permendikbud tentang standar sarana dan prasarana. Saya mendorong  Pemerintah Daerah  pemerintah daerah melakukan regrouping atau merger dengan SDN terdekat  yang kekurangan murid atau tidak mendapatkan murid saat PPDB,” ujarnya.

“Saya mendorong  pemerintah daerah melibatkan sekolah-sekolah swasta melalui program PPDB bersama seperti diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Pelibatan sekolah-sekolah swasta level menengah dalam PPDB bersama akan sangat membantu menyelamatkan hidup sekolah sekolah swasta untuk tetap dapat murid dalam PPDB dengan pembiayaan pendidikan dari dana BOS, BOSDA/BOP. Selain itu, PPDB bersama juga menjadi jalan keluar bagi Pemda yang kesulitan mendapatkan lahan untuk membangun sekolah negeri baru,” tambahnya.

Sementara itu narasumber lainnya adalah Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jejen Musfah yang menyampaikan tiga presentasi berjudul Penerimaan Murid Baru Sistem Domisili, Apa Kabar RUU Sisdiknas, serta Kebijakan Anggaran Pendidikan. Ia menekankan perlunya penguatan jalur afirmasi agar siswa dari keluarga kurang mampu tidak tersisih, serta perbaikan tata kelola SPMB untuk mencegah manipulasi data, praktik jual beli kursi, hingga ketimpangan kualitas antar sekolah.

Agita menegaskan, pengawasan DPD RI akan terus diarahkan untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki akses pendidikan yang adil dan merata.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. Tidak boleh ada anak yang gagal sekolah hanya karena masalah kuota atau karena ia lahir di daerah yang belum memiliki sekolah negeri,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…

14 jam ago

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…

16 jam ago

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…

16 jam ago

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

16 jam ago

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…

17 jam ago

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

18 jam ago

This website uses cookies.