Berita

Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap

BANDUNG – Diduga promosikan judi online, selebgram Bandung ditahan aparat penegak hukum.

Selebgram berinisial A diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung karena diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya.

Selain A, Polresta Bandung juga mengamankan empat orang pria inisial A, A, F dan S yang sama mempromosikan judi online di akun berbeda.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram berinisial A mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya.

Tersangka A sudah 1,5 tahun mempromosikan judi online di akun instagramnya.

“Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 11 Juli 2024.

“Sedangkan keempat tersangka lainnya A, A, F dan S ditangkap karena mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta,” ujarnya dikutip dari Humas Polda Jabar.

Ia mengungkapan keempat tersangka tersebut mengklaim mudah bermain judi online dan gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang akan tetapi dibayar seolah-olah menang.

“Mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton untuk ikut judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 3 miliar,” tuturnya.

“A ini merekrut saudara A, saudara S, dan saudara F serta 42 streamer yang saat ini masih kami lidik, serta 72 akun fanpage,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selebgram Lain Promosikan Judi Online

Selebgram wanita asal Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diketahui mempromosikan situs judi online di platform media sosialnya.

Selebgram wanita berinisial RV tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.

RV, selebgram wanita berusia 25 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, pada Jum’at, 5 Juli 2024.

Penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli cyber, menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam miliknya.

“Penangkapan berawal dari hasil patroli cyber. Kami menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam milik tersangka RV, dan setelah ditelusuri kedapatan mempromosikan situs judi online,” ujar

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, kepada wartawan, Selasa (09/07/2024).

Abdul Rahman mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan menyebarkan link situs judi online bernama zaraplayzon.com.

Tersangka juga sengaja memasang story, atau status di akun Instagramnya, menuliskan tautan situs judi online yang dipromosikannya.

“Hasil pemeriksaan, selebgram RV mengaku, sudah menerima imbalan dari jasa endors situs judi online selama 4 tahun terakhir. Dari setiap link yang dipromosikan, tersangka mendapat keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta,” ungkap Abdul Rahman.

Editor

Recent Posts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

5 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

5 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

5 jam ago

Timnas U-20: Nova Panggil 28 Pemain Masuk TC

SATUJABAR, JAKARTA - Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto memanggil 28 pemain untuk mengikuti pemusatan…

6 jam ago

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya…

6 jam ago

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

8 jam ago

This website uses cookies.