Berita

Selain Visa Haji Valid, Pemegang Visa Masuk Harus Tinggalkan Makkah pada 29 April 2025

Ketidakpatuhan akan mengakibatkan hukuman bagi perusahaan dan individu.

SATUJABAR, MAKKAH — Kementerian Pariwisata telah mengamanatkan bahwa mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji, semua agen perjalanan, fasilitas wisata, dan penyedia akomodasi di Makkah, tidak boleh melakukan pemesanan atau check-in untuk pemegang visa masuk atau penduduk. Kecuali, mereka yang memiliki visa haji yang valid atau izin resmi untuk bekerja atau tinggal selama musim haji.

Langkah itu pun sejalan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi, melalui Direktorat Jenderal Keamanan Publik, yang mengharuskan semua pemegang visa lain untuk meninggalkan Makkah mulai 29 April 2025 untuk memastikan keselamatan jamaah.

Semua fasilitas wisata dan platform pemesanan online harus sepenuhnya mematuhi mandat ini untuk mendukung haji yang aman dan terorganisir, demikian dilaporkan SPA.

Kementerian Pariwisata juga menekankan, bahwa penyedia layanan perhotelan dan platform online harus bekerja sama dengan pihak berwenang, dan memperingatkan bahwa ketidakpatuhan akan mengakibatkan hukuman hukum bagi perusahaan dan individu.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial mengumumkan kesiapannya untuk musim haji, meluncurkan berbagai inisiatif dan layanan untuk meningkatkan pengalaman jamaah haji sesuai dengan arahan pimpinan.

Upaya-upaya utama termasuk menyederhanakan izin kerja sementara melalui portal Ajeer dan menerbitkan visa kerja haji untuk mendukung bisnis yang mempekerjakan pekerja musiman.

Dikutip dari SPA, Kementerian juga akan meningkatkan kunjungan inspeksi untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturannya.

Layanan sosial di tempat-tempat suci akan menawarkan konseling keluarga, dukungan sosial dan pusat-pusat keramahtamahan anak-anak yang diawasi dengan baik yang dikelola oleh personil yang berkualifikasi.

Selain itu, kementerian ini juga mempromosikan kerja sukarela seperti menyambut jamaah haji di penyeberangan perbatasan, membantu di tempat-tempat suci dan Masjidil Haram, membantu para lansia dan penyandang disabilitas, serta mendistribusikan makanan dan air.

Kementerian Urusan Agama Islam meluncurkan panduan haji digital baru yang tersedia dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Urdu, Malayalam dan Turki. Panduan ini akan didistribusikan melalui perpustakaan elektronik di miqat dan masjid, serta di penerbangan Saudia, untuk mendidik dan membimbing para jamaah tentang ritual dan peraturan haji. (yul)

Editor

Recent Posts

Pemkot Bandung Berikan Kadeudeuh Kepada Pegawai Kebun Binatang Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Kebun Binatang Bandung belum dapat beroperasi…

2 jam ago

Korlantas Polri Resmi Setop Rekayasa Arus Mudik One Way Nasional Hari Ini

SATUJABAR, CIKARANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberhentikan skema rekayasa lalu lintas one…

6 jam ago

Pemilik Djarum Bambang Hartono Meninggal, Ketum KONI: Patriot Olahraga

SATUJABAR, JAKARTA - Duka cita mendalam atas berpulangnya atlet nasional Bridge Indonesia Michael Bambang Hartono.…

8 jam ago

Menteri Agama Ucapkan Selamat Idulfitri, Puasa Perkuat Empati dan Peduli

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan Idulfitri sebagai…

8 jam ago

Peresmian Tugu Angklung, Dari Kuningan Menyapa Dunia

SATUJABAR, KUNINGAN – Dari Kuningan, alunan bunyi angklung nan merdu menyebar ke pelosok dunia. Menjadi…

10 jam ago

Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Antisipasi Jalur Mandalawangi Pandeglang Banten

SATUJABAR, PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mulai mematangkan strategi untuk mengurai potensi…

10 jam ago

This website uses cookies.