Berita

Selain Visa Haji Valid, Pemegang Visa Masuk Harus Tinggalkan Makkah pada 29 April 2025

Ketidakpatuhan akan mengakibatkan hukuman bagi perusahaan dan individu.

SATUJABAR, MAKKAH — Kementerian Pariwisata telah mengamanatkan bahwa mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji, semua agen perjalanan, fasilitas wisata, dan penyedia akomodasi di Makkah, tidak boleh melakukan pemesanan atau check-in untuk pemegang visa masuk atau penduduk. Kecuali, mereka yang memiliki visa haji yang valid atau izin resmi untuk bekerja atau tinggal selama musim haji.

Langkah itu pun sejalan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi, melalui Direktorat Jenderal Keamanan Publik, yang mengharuskan semua pemegang visa lain untuk meninggalkan Makkah mulai 29 April 2025 untuk memastikan keselamatan jamaah.

Semua fasilitas wisata dan platform pemesanan online harus sepenuhnya mematuhi mandat ini untuk mendukung haji yang aman dan terorganisir, demikian dilaporkan SPA.

Kementerian Pariwisata juga menekankan, bahwa penyedia layanan perhotelan dan platform online harus bekerja sama dengan pihak berwenang, dan memperingatkan bahwa ketidakpatuhan akan mengakibatkan hukuman hukum bagi perusahaan dan individu.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial mengumumkan kesiapannya untuk musim haji, meluncurkan berbagai inisiatif dan layanan untuk meningkatkan pengalaman jamaah haji sesuai dengan arahan pimpinan.

Upaya-upaya utama termasuk menyederhanakan izin kerja sementara melalui portal Ajeer dan menerbitkan visa kerja haji untuk mendukung bisnis yang mempekerjakan pekerja musiman.

Dikutip dari SPA, Kementerian juga akan meningkatkan kunjungan inspeksi untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturannya.

Layanan sosial di tempat-tempat suci akan menawarkan konseling keluarga, dukungan sosial dan pusat-pusat keramahtamahan anak-anak yang diawasi dengan baik yang dikelola oleh personil yang berkualifikasi.

Selain itu, kementerian ini juga mempromosikan kerja sukarela seperti menyambut jamaah haji di penyeberangan perbatasan, membantu di tempat-tempat suci dan Masjidil Haram, membantu para lansia dan penyandang disabilitas, serta mendistribusikan makanan dan air.

Kementerian Urusan Agama Islam meluncurkan panduan haji digital baru yang tersedia dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Urdu, Malayalam dan Turki. Panduan ini akan didistribusikan melalui perpustakaan elektronik di miqat dan masjid, serta di penerbangan Saudia, untuk mendidik dan membimbing para jamaah tentang ritual dan peraturan haji. (yul)

Editor

Recent Posts

AMSI Dukung Penguatan Fungsi dan Peran Dewan Pers di Era Digital

JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, akan terus…

49 menit ago

Nusantara TV Gelar Forum Ekonomi NTV Insight, Bahas Peluang Bisnis Indonesia Menghadapi Perang Tarif Trump

Jakarta – Nusantara TV akan menyelenggarakan forum diskusi ekonomi NTV Insight untuk mendalami dampak kebijakan…

2 jam ago

Kredit Baru Tumbuh Positif pada Triwulan I 2025, Diperkirakan Menguat di Triwulan II

BANDUNG — Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa penyaluran kredit baru…

2 jam ago

30 April 2025: Batas Waktu Penukaran 4 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982

BANDUNG - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah…

2 jam ago

Peras Pekerja Bangunan Proyek di Bogor, 2 Polisi Gadungan Kenakan Rompi ‘Bereskrim’ Ditangkap

SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang polisi gadungan di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi, setelah…

4 jam ago

OPINI: Ketika Lampu Studio Redup: Masa Depan Media Televisi di Tengah Gelombang Layoff

Konten Opini,  April, 28 2025 Oleh: Iman S Nurdin Beberapa tahun terakhir, suasana di banyak…

6 jam ago

This website uses cookies.