Berita

Selain Visa Haji Valid, Pemegang Visa Masuk Harus Tinggalkan Makkah pada 29 April 2025

Ketidakpatuhan akan mengakibatkan hukuman bagi perusahaan dan individu.

SATUJABAR, MAKKAH — Kementerian Pariwisata telah mengamanatkan bahwa mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji, semua agen perjalanan, fasilitas wisata, dan penyedia akomodasi di Makkah, tidak boleh melakukan pemesanan atau check-in untuk pemegang visa masuk atau penduduk. Kecuali, mereka yang memiliki visa haji yang valid atau izin resmi untuk bekerja atau tinggal selama musim haji.

Langkah itu pun sejalan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi, melalui Direktorat Jenderal Keamanan Publik, yang mengharuskan semua pemegang visa lain untuk meninggalkan Makkah mulai 29 April 2025 untuk memastikan keselamatan jamaah.

Semua fasilitas wisata dan platform pemesanan online harus sepenuhnya mematuhi mandat ini untuk mendukung haji yang aman dan terorganisir, demikian dilaporkan SPA.

Kementerian Pariwisata juga menekankan, bahwa penyedia layanan perhotelan dan platform online harus bekerja sama dengan pihak berwenang, dan memperingatkan bahwa ketidakpatuhan akan mengakibatkan hukuman hukum bagi perusahaan dan individu.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial mengumumkan kesiapannya untuk musim haji, meluncurkan berbagai inisiatif dan layanan untuk meningkatkan pengalaman jamaah haji sesuai dengan arahan pimpinan.

Upaya-upaya utama termasuk menyederhanakan izin kerja sementara melalui portal Ajeer dan menerbitkan visa kerja haji untuk mendukung bisnis yang mempekerjakan pekerja musiman.

Dikutip dari SPA, Kementerian juga akan meningkatkan kunjungan inspeksi untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturannya.

Layanan sosial di tempat-tempat suci akan menawarkan konseling keluarga, dukungan sosial dan pusat-pusat keramahtamahan anak-anak yang diawasi dengan baik yang dikelola oleh personil yang berkualifikasi.

Selain itu, kementerian ini juga mempromosikan kerja sukarela seperti menyambut jamaah haji di penyeberangan perbatasan, membantu di tempat-tempat suci dan Masjidil Haram, membantu para lansia dan penyandang disabilitas, serta mendistribusikan makanan dan air.

Kementerian Urusan Agama Islam meluncurkan panduan haji digital baru yang tersedia dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis, Urdu, Malayalam dan Turki. Panduan ini akan didistribusikan melalui perpustakaan elektronik di miqat dan masjid, serta di penerbangan Saudia, untuk mendidik dan membimbing para jamaah tentang ritual dan peraturan haji. (yul)

Editor

Recent Posts

Saat Bonus Ditolak ‘Bos Persib’, Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Sukarela ASN Tidak Bisa Dipaksakan!

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan, dana sumbangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah…

6 jam ago

600 Personel Gabungan Dikerahkan, Patroli Skala Besar Pastikan Keamanan Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala…

6 jam ago

Menpora Dito Dukung Byon Combat Jadi Panggung Petarung Lokal dan Magnet Industri Olahraga

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, memberikan dukungan penuh…

6 jam ago

Aktivitas Rumahan Saat Liburan yang Bisa Kamu Lakukan

Berikut beberapa ide aktivitas rumahan saat liburan yang bisa kamu lakukan sendiri, bersama keluarga, atau…

6 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 29/2025 Rp 1.884.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 29/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

8 jam ago

Instruksi Kapolda Jabar: Sikat dan Tindak Tegas Geng Motor Bertindak Kriminal dan Meresahkan Masyarakat!

SATUJABAR, BANDUNG--Persoalan geng motor bertindak kriminal dan meresahkan masyarakat, menyita perhatian Kapolda Jawa Barat, Irjen…

9 jam ago

This website uses cookies.