Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.(Foto:Istimewa).
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi guna menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap Hasto dan Donny.
SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan cekal terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pasca ditetapkan sebagai tersangka. Cekal ini juga dilakukan terhadap advokat Donny Tri Istiqomah yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
KPK memastikan pencekalan merupakan hal yang lazim dilakukan KPK terhadap tersangka kasus korupsi. Sehingga, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi guna menetapkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Hasto dan Donny.
“Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan (Hasto dan Donny),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (24/12/2024).
Dia mengaskan, status cekal berlaku sepanjang enam bulan. Status itu bisa diperpanjang sesuai permintaan KPK ke Imigrasi.
“Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” ucap Asep.
Walau demikian, dia merahasiakan siapa saja yang dicekal selain Hasto dan Donny. Asep menjamin, upaya cekal dilakukan demi keperluan penindakan hukum.
“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu,” ucap dia.
Diketahui, Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sedangkan Donny Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Donny disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto. Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yul)
Baca Juga:
SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3).…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki momen libur Lebaran yang diiringi tingginya mobilitas masyarakat, KCIC mengajak masyarakat…
SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada H2 Lebaran yang diprediksi menjadi puncak…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator transportasi di semua moda untuk mengutamakan keselamatan…
SATUJABAR, BOGOR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menghadirkan inovasi “Motor Senyum” untuk membantu…
This website uses cookies.