Berita

Sekjen PDIP Hasto dan Seorang Advokat Dicekal ke Luar Negeri

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi guna menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap Hasto dan Donny.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan cekal terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pasca ditetapkan sebagai tersangka. Cekal ini juga dilakukan terhadap advokat Donny Tri Istiqomah yang berstatus tersangka dalam kasus itu.

KPK memastikan pencekalan merupakan hal yang lazim dilakukan KPK terhadap tersangka kasus korupsi. Sehingga, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi guna menetapkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Hasto dan Donny.

“Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan (Hasto dan Donny),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (24/12/2024).

Dia mengaskan, status cekal berlaku sepanjang enam bulan. Status itu bisa diperpanjang sesuai permintaan KPK ke Imigrasi.

“Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” ucap Asep.

Walau demikian, dia merahasiakan siapa saja yang dicekal selain Hasto dan Donny. Asep menjamin, upaya cekal dilakukan demi keperluan penindakan hukum.

“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu,” ucap dia.

Diketahui, Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sedangkan Donny Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Donny disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto. Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yul)

Baca Juga:

Editor

Recent Posts

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran…

5 jam ago

Libur Nataru 2025/2026: Bank Indonesia Sesuaikan Kegiatan Operasional

SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…

10 jam ago

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Terhubung, Kini Masuk Pengoperasian Pembangkit

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…

10 jam ago

Sidang Perdana Gugatan Cerai, Atalia dan Ridwan Kamil Tidak Hadir

SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…

11 jam ago

Merawat Tradisi Sumedang Lewat Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri

CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…

16 jam ago

bank bjb Gelar Workshop Wirausaha Peserta ASABRI Lewat bjb Pra-Purnapreneurship 2025

JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…

16 jam ago

This website uses cookies.