Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.(Foto:Istimewa).
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi guna menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap Hasto dan Donny.
SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan cekal terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pasca ditetapkan sebagai tersangka. Cekal ini juga dilakukan terhadap advokat Donny Tri Istiqomah yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
KPK memastikan pencekalan merupakan hal yang lazim dilakukan KPK terhadap tersangka kasus korupsi. Sehingga, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi guna menetapkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Hasto dan Donny.
“Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan (Hasto dan Donny),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (24/12/2024).
Dia mengaskan, status cekal berlaku sepanjang enam bulan. Status itu bisa diperpanjang sesuai permintaan KPK ke Imigrasi.
“Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” ucap Asep.
Walau demikian, dia merahasiakan siapa saja yang dicekal selain Hasto dan Donny. Asep menjamin, upaya cekal dilakukan demi keperluan penindakan hukum.
“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu,” ucap dia.
Diketahui, Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sedangkan Donny Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Donny disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto. Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yul)
Baca Juga:
SATUJABAR, INDRAMAYU--Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga. Dalam rekontruksi…
SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung vs Persebaya Surabaya skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga…
SATUJABAR, SURAKARTA – Babak 16 besar Piala Soeratin U-17 2025 Putaran Nasional yang digelar di…
SATUJABAR, JAKARTA - Tim Nasional Wushu Indonesia kembali mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Dalam…
SATUJABAR, BANDUNG - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap…
SATUJABAR, BANDUNG - Setiap orang memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda, mulai dari meraih prestasi, kenaikan…
This website uses cookies.