SATUJABAR, BANDUNG – Sekda Minta Hasil PAD Kota Bandung Optimal dengan keseriusan dalam penerapan peraturan daerah atau Perda.
Untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan optimal.
“Kita harus menghargai karena Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk ditunda,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Kamis 18 Januari 2024 dilansir bandung.go.id.
Ia mengatakan, hingga saat ini para petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajiban.
“Mereka sedang melaksanakan Perda, kemudian kita lihat respon di lapangan seperti apa,” ungkapnya.
Disinggung soal kenaikan pajak hiburan yang saat ini ditunda, Ema mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya.
“Kita harus dikaji, Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus,” katanya.
“Prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif. Jadi itu saja, kita tegak lurus terhadap aturan,” ungkapnya.
BANDUNG - BI-Rate ditetapkan sebesar 6,00%, hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada…
BANDUNG - Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan masa jabatan 2024-2029 resmi…
BANDUNG - Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat hadiri panen perdana budidaya melon premium di Al…
BANDUNG - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang memastikan bahwa semua desa dan kelurahan…
BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi membuka Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak…
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajak para pengelola sampah di sektor komersial, termasuk hotel,…
This website uses cookies.