Berita

Sebanyak 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan, Ini Alasan DKPP

Kebanyakan mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU.

SATUJABAR, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 orang unsur penyelenggara pemilu selama 2024. ‘Pemecatan’ itu dipicu oleh berbagai jenis pelanggaran.

“Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024,  Jumat (13/12/2024) malam.

Selain diberhentikan tetap, kata Heddy, ada pula unsur penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan DKPP dari jabatannya sebanyak 15 orang.

“Misalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, Ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tapi sebagai anggota masih tetap,” ujar dia.

Heddy menjelaskan, dari 66 orang yang diberhentikan secara tetap paling banyak karena mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu urutan pertama ya, jumlahnya saya lupa. Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU,” ujar dia.

Pada urutan kedua, kata Heddy pula, mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu.

Dia menyayangkan, hingga kini masih ada oknum KPU maupun Bawaslu yang menggadaikan integritas dengan melakukan kecurangan semacam itu. “Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara,” ujar dia lagi.

Pemicu sanksi pemberhentian tetap berikutnya, kata dia, adalah dikarenakan terlibat kasus asusila. Celakanya, kasus asusila yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut biasanya terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.

“Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak,” kata dia.

Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, menurut dia, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret sebanyak 98 pengaduan, Mei (79 pengaduan), Oktober (73 pengaduan), April (72 pengaduan), dan November (72 pengaduan).

“DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini,” kata Heddy. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Sabtu 14/12/2024 Rp 1.517.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 14/12/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

1 jam ago

Xiaomi Siapkan Ekspansi Bisnis Kendaraan Listrik Ke Pasar Global

BANDUNG - Raksasa teknologi China, Xiaomi, dilaporkan sedang mempersiapkan ekspansi bisnis kendaraan listrik (EV) mereka…

1 jam ago

Lenovo Legion Go S, PC Gaming Genggam Terbaru Siap Meluncur

BANDUNG - Awal bulan ini, bocoran mengenai Lenovo Legion Go S, PC gaming genggam yang…

1 jam ago

2.700 Kasus Kekerasan Ditangani Komnas Perempuan Sepanjang 2024, Terbanyak KDRT

SATUJABAR, CIREBON-- Komisi Nasional (Komnas) Perempuan telah menangani sebanyak 2700 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang…

3 jam ago

Wamenkop Bakal Kembalikan Jamkrindo dan Ikopin Menjadi BLU Kemenkop

JAKARTA- Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pihaknya berencana bakal mengembalikan PT Penjaminan…

4 jam ago

Kemenperin Dukung Pengembangan Industri Ceramic Tableware dan Glassware Nasional

BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan industri ceramic tableware dan glassware…

4 jam ago

This website uses cookies.