Berita

Sebanyak 17.221 Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenag Lolos Seleksi

Pengumuman hasil seleksi tersebut bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Agama mengumumkan 17.221 peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Jumlah itu merupakan sebagian dari total peserta yang mengikuti seleksi yakni 37.849 orang.

“Mereka bersaing memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia, sedangkan proses seleksi kompetensi bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, praktik dan sikap kerja serta wawancara moderasi beragama,” kata Ketua Panitia Seleksi nasional di Jakarta, M. Ali Ramdhani dalam rilisnya.

Dari total peserta itu, Ali mengatakan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag RI, tercatat 18.993 tidak lolos seleksi, dan 1.635 tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh.

Dikatakannya, pengumuman hasil seleksi tersebut bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos selesai CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar Wawan.

Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16-22 Januari 2025, dan semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

“Seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” katanya. (yul)

Editor

Recent Posts

Akira Higashiyama Resmi Tangani Timnas Putri U-19 Indonesia, Siap Antar ke Level Dunia

JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk pelatih asal Jepang, Akira Higashiyama,…

25 menit ago

Bupati Sumedang Resmikan Pemancingan BAC di Cimalaka, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menghadiri grand opening Pemancingan Balong Anwar Cibeureum (BAC)…

29 menit ago

Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Ronaldo Top Skor

SATUJABAR, BANDUNG – Portugal juara UEFA Nations League 2025 setelah mengalahan Spanuol melalui drama adu…

2 jam ago

Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung Kota Perjuangan dan Sport Tourism

BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…

3 jam ago

Indonesia Gagal Raih Juara Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…

4 jam ago

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

16 jam ago

This website uses cookies.