Berita

Sebanyak 17.221 Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenag Lolos Seleksi

Pengumuman hasil seleksi tersebut bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Agama mengumumkan 17.221 peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Jumlah itu merupakan sebagian dari total peserta yang mengikuti seleksi yakni 37.849 orang.

“Mereka bersaing memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia, sedangkan proses seleksi kompetensi bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, praktik dan sikap kerja serta wawancara moderasi beragama,” kata Ketua Panitia Seleksi nasional di Jakarta, M. Ali Ramdhani dalam rilisnya.

Dari total peserta itu, Ali mengatakan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag RI, tercatat 18.993 tidak lolos seleksi, dan 1.635 tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh.

Dikatakannya, pengumuman hasil seleksi tersebut bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos selesai CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar Wawan.

Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16-22 Januari 2025, dan semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

“Seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” katanya. (yul)

Editor

Recent Posts

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putri Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

7 jam ago

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang…

12 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000…

12 jam ago

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…

19 jam ago

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…

19 jam ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…

19 jam ago

This website uses cookies.