Berita

Sebanyak 17.221 Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenag Lolos Seleksi

Pengumuman hasil seleksi tersebut bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Agama mengumumkan 17.221 peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Jumlah itu merupakan sebagian dari total peserta yang mengikuti seleksi yakni 37.849 orang.

“Mereka bersaing memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia, sedangkan proses seleksi kompetensi bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, praktik dan sikap kerja serta wawancara moderasi beragama,” kata Ketua Panitia Seleksi nasional di Jakarta, M. Ali Ramdhani dalam rilisnya.

Dari total peserta itu, Ali mengatakan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag RI, tercatat 18.993 tidak lolos seleksi, dan 1.635 tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh.

Dikatakannya, pengumuman hasil seleksi tersebut bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos selesai CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar Wawan.

Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16-22 Januari 2025, dan semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

“Seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” katanya. (yul)

Editor

Recent Posts

Brigjen Pol. Adi Vivid Ditunjuk Jadi Wakapolda Jabar, Dirlantas, Kabid Humas, 4 Kapolres Diganti

SATUJABAR, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol. Adi Vivid Bachtiar menjadi…

3 jam ago

Geblek!!!! Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Terlibat Narkoba

Aksi pencabulan anak yang dilakukan Fajar begitu keji hingga tak layak lagi menjadi polisi. SATUJABAR,…

4 jam ago

Ngeri….Dibakar Api Cemburu, Pria Nekat Bakar Istri Siri

Pelaku lantas membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang…

8 jam ago

Geng Motor ‘TOM’ Meresahkan Warga Kota Bogor Dirazia Polisi, 18 Remaja Ditangkap

SATUJABAR, BOGOR -- Masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat, dibuat resah dengan konvoi geng motor yang…

9 jam ago

66 Perusahaan Melakukan Pelanggaran Terkait Produk Minyakita

Temuan tersebut dari hasil penyelidikan sejak bulan Desember 2024 hingga kini. SATUJABAR, KARAWANG -- Menteri…

10 jam ago

Antisipasi Kerawanan, Polisi Cek Jalur Mudik Lebaran di Pantura Cirebon

Pengecekan jalur adalah untuk melakukan mapping potensi kerawanan lalu lintas. SATUJABAR, CIREBON -- Polresta Cirebon…

11 jam ago

This website uses cookies.