Berita

Sebanyak 17.221 Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenag Lolos Seleksi

Pengumuman hasil seleksi tersebut bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Agama mengumumkan 17.221 peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Jumlah itu merupakan sebagian dari total peserta yang mengikuti seleksi yakni 37.849 orang.

“Mereka bersaing memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia, sedangkan proses seleksi kompetensi bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, praktik dan sikap kerja serta wawancara moderasi beragama,” kata Ketua Panitia Seleksi nasional di Jakarta, M. Ali Ramdhani dalam rilisnya.

Dari total peserta itu, Ali mengatakan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag RI, tercatat 18.993 tidak lolos seleksi, dan 1.635 tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh.

Dikatakannya, pengumuman hasil seleksi tersebut bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos selesai CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar Wawan.

Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16-22 Januari 2025, dan semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

“Seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” katanya. (yul)

Editor

Recent Posts

Pembuang Mayat Bayi Mulut Dilakban di Karawang Ditangkap

SATUJABAR, KARAWANG--Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dengan…

8 jam ago

Wanita Paruh Baya di Cimahi Dibunuh Tetangga, Pelaku Ditembak

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita paruh baya bernama Tati…

11 jam ago

Misteri Kecelakaan Atlet Muda Bulutangkis Indramayu Diusut Polisi

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kematian atlet muda bulutangkis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ainun Al Munawar akibat kecelalalan lalu-lintas,…

14 jam ago

Update Kejadian & Penanganan Bencana oleh BNPB Selasa 28 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di…

14 jam ago

Turun! Harga Emas Selasa 28/10/2025 Rp 2.282.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…

19 jam ago

Sukabumi Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 626 KK Terdampak

SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…

19 jam ago

This website uses cookies.