Berita

Satpol PP & Polres Garut Sita Ribuan Minuman Keras

SATUJABAR, BANDUNG – Minuman keras sebanyak 8.400 botol berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut.

Diduga barang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%.

Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.

“Kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda,” ujar Bupati Garut seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).

CAPAI 300 JUTA

Hasil penyitaan ini, jika dinominalkan dalam bentuk uang mencapai angka Rp300 juta. Bupati Garut menegaskan komitmennya tidak memberikan ruang untuk peredaran miras di Kabupaten Garut, guna mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk minuman beralkohol.

“Tidak boleh, tidak memberikan peluang, tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut,” ucapnya dikutip situs resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan penemuan miras ini berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan.

Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat itu melapor langsung ke saya dan saya langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, terus saya juga bersama dari polisi saat itu, bersama-sama langsung ke lapangan dengan dari polres, karena kebetulan kemarin waktu saya menerima laporan itu, kita lagi sama-sama dengan tim dari kepolisian, lagi pengamanan di Setda, karena ada yang melaksanakan audiensi,” katanya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.

Usep Basuki Eko menyebutkan, pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir. Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.

Editor

Recent Posts

Festival TikTok ForYouBeauty 2026, Dongrak Brand Lokal

Festival TikTok ForYouBeauty 2026 berlangsung di Senayan City, Jakarta, Jumat (12/6/2026) menjadi panggung brand lokal…

10 menit ago

Australia Open 2026: Dominasi China di Final Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

18 menit ago

Bandung Zoo Beroperasi Kapan? Wali Kota Buka Suara

SATUJABAR, BANDUNG – Bandung Zoo beroperasi diharapkan tidak lebih dari satu tahun ke depan, harap…

27 menit ago

Perajin Tahu Tempe Tertekan Harga Kedelai, Farhan: Lebih Efisien

SATUJABAR, BANDUNG - Perajin tahu dan tempe adalah salah satu klaster UMKM yang terdampak kenaikan…

34 menit ago

Piala Dunia 2026: Amerika Serikat Menangi Laga Perdana

SATUJABAR, LOS ANGELES – Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…

41 menit ago

Harga Emas Sabtu 13/6/2026 Antam Rp 2.711.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 13/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

50 menit ago

This website uses cookies.