Berita

Satpol PP & Polres Garut Sita Ribuan Minuman Keras

SATUJABAR, BANDUNG – Minuman keras sebanyak 8.400 botol berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut.

Diduga barang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%.

Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.

“Kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda,” ujar Bupati Garut seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).

CAPAI 300 JUTA

Hasil penyitaan ini, jika dinominalkan dalam bentuk uang mencapai angka Rp300 juta. Bupati Garut menegaskan komitmennya tidak memberikan ruang untuk peredaran miras di Kabupaten Garut, guna mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk minuman beralkohol.

“Tidak boleh, tidak memberikan peluang, tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut,” ucapnya dikutip situs resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan penemuan miras ini berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan.

Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat itu melapor langsung ke saya dan saya langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, terus saya juga bersama dari polisi saat itu, bersama-sama langsung ke lapangan dengan dari polres, karena kebetulan kemarin waktu saya menerima laporan itu, kita lagi sama-sama dengan tim dari kepolisian, lagi pengamanan di Setda, karena ada yang melaksanakan audiensi,” katanya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.

Usep Basuki Eko menyebutkan, pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir. Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.

Editor

Recent Posts

Ganda Putra Indonesia Juarai China Open 2025

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…

1 jam ago

16 Anak Jadi Tersangka Duel Maut SMP di Cianjur, Dipicu Saling Ejek di Medsos

SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…

3 jam ago

2 Mahasiswa Ikopin Hilang di Pantai Puncak Guha Garut, Pencarian Dihentikan

SATUJABAR, GARUT--Poses pencarian terhadap dua mahasiswa Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yang hilang di Pantai Puncak…

4 jam ago

Kementerian Ekraf Serius Dukung Esports, FORNAS VIII 2025 Jadi Penguat Ekosistem Gim Indonesia

MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…

14 jam ago

Pemkab Garut Akan Adopsi Model Pengembangan Industri Tembakau ala Kudus

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…

14 jam ago

Albert Januarta Raih Gelar Juara Dunia di World Pool Championship Junior 2025

BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…

14 jam ago

This website uses cookies.