Berita

Satpol PP Kota Bandung Bersama TNI/Polri Terus Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Depan Balai Yasa PT KAI

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, berkolaborasi dengan unsur TNI/Polri, melanjutkan penertiban bangunan liar di depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kamis (19/12). Dua bangunan liar berhasil dibongkar sebagai bagian dari rencana yang dimulai sejak November lalu.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa proses penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tahapan awal dimulai dengan pemberian surat pernyataan kepada pemilik bangunan, disusul dengan tiga kali surat peringatan pada 7, 10, dan 13 Desember 2024.

“Sebelum bertindak, kami sudah melakukan sosialisasi dan rapat sejak 21 November. Proses ini memakan waktu lebih dari satu bulan, jadi kami tidak langsung bertindak tanpa komunikasi terlebih dahulu,” ujar Yayan dikutip dari laman Pemkot Bandung.

Perlu diketahui, area di depan Balai Yasa PT KAI merupakan zona terlarang untuk aktivitas penjualan atau pendirian bangunan permanen. Kawasan ini juga menjadi bagian dari rencana pembangunan yang membutuhkan lingkungan yang tertata dan kondusif.

Bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area ini melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019. Sebelumnya, ada 25 bangunan liar yang ditargetkan untuk dibongkar. Dari jumlah tersebut, 18 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara tujuh bangunan lainnya masih menjadi target lanjutan.

Hari ini, dua dari empat bangunan yang tersisa berhasil dibongkar. Kedua bangunan tersebut berada di sisi timur, sementara dua bangunan lainnya yang terletak di sisi barat, termasuk kantor sekretariat salah satu organisasi kepemudaan, masih dalam proses negosiasi dengan PT KAI.

Satpol PP Kota Bandung berharap proses negosiasi ini segera selesai. Pembongkaran bangunan liar di sisi barat akan dilakukan secara mandiri oleh pemiliknya.

“Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses berjalan kondusif dan aman,” tambah Yayan.

Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan negosiasi demi menjaga kenyamanan semua pihak.

Editor

Recent Posts

Babak Baru Lisa Mariana VS Ridwan Kamil, PN Bandung Kabulkan Gugatan Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis

SATUJABAR, BANDUNG--Perseteruan Selegram Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan saling menggugat…

2 jam ago

Dana Jurnalisme Indonesia: Urgensi untuk Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…

4 jam ago

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan II 2025

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…

4 jam ago

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…

4 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/7/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 24/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

China Open 2025: Leo/Bagas Akhiri Tren Negatif, Siap Revans Lawan India

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana sukses mengakhiri tren buruk mereka setelah…

5 jam ago

This website uses cookies.