Penertiban bangunan liar.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, berkolaborasi dengan unsur TNI/Polri, melanjutkan penertiban bangunan liar di depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kamis (19/12). Dua bangunan liar berhasil dibongkar sebagai bagian dari rencana yang dimulai sejak November lalu.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa proses penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tahapan awal dimulai dengan pemberian surat pernyataan kepada pemilik bangunan, disusul dengan tiga kali surat peringatan pada 7, 10, dan 13 Desember 2024.
“Sebelum bertindak, kami sudah melakukan sosialisasi dan rapat sejak 21 November. Proses ini memakan waktu lebih dari satu bulan, jadi kami tidak langsung bertindak tanpa komunikasi terlebih dahulu,” ujar Yayan dikutip dari laman Pemkot Bandung.
Perlu diketahui, area di depan Balai Yasa PT KAI merupakan zona terlarang untuk aktivitas penjualan atau pendirian bangunan permanen. Kawasan ini juga menjadi bagian dari rencana pembangunan yang membutuhkan lingkungan yang tertata dan kondusif.
Bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area ini melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019. Sebelumnya, ada 25 bangunan liar yang ditargetkan untuk dibongkar. Dari jumlah tersebut, 18 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara tujuh bangunan lainnya masih menjadi target lanjutan.
Hari ini, dua dari empat bangunan yang tersisa berhasil dibongkar. Kedua bangunan tersebut berada di sisi timur, sementara dua bangunan lainnya yang terletak di sisi barat, termasuk kantor sekretariat salah satu organisasi kepemudaan, masih dalam proses negosiasi dengan PT KAI.
Satpol PP Kota Bandung berharap proses negosiasi ini segera selesai. Pembongkaran bangunan liar di sisi barat akan dilakukan secara mandiri oleh pemiliknya.
“Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses berjalan kondusif dan aman,” tambah Yayan.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan negosiasi demi menjaga kenyamanan semua pihak.
JAKARTA – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis untuk menekan potensi kejadian dan…
Pelaku BN pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga…
BANDUNg – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan…
JAKARTA - Harga minyak mentah Indonesia Maret 2025 ditetapkan USD71,11 per barel, mengalami penurunan sebanyak…
Kenakan jilbab, pramugari Lion Air lakukan simulasi layanan jamaah lansia dan disabilitas. TANGERANG -- Maskapai…
Opsi menyembelih di Tanah Air lantaran lebih mudah, efisien dan bermanfaat. SATUJABAR, JAKARTA -- Rencana…
This website uses cookies.