Berita

Camat dan Bidan di Karawang Mesum di Parkiran Rumah Sakit Bikin Heboh Jagad Medsos

SATUJABAR, BANDUNG – Media sosial (medsos) dihebohkan dengan perbuatan mesum yang viral, seorang oknum camat dan bidan ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perbuatan mesum oknum camat dan bidan tersebut, dilakukan di parkiran salah satu rumah sakit.

Oknum Camat Jayakerta, Kabupaten Karawang, berinisial G, yang diduga telah berbuat mesum dengan oknum bidan ASN (aparatur sipil negara), berinisial F, viral di media sosial (medsos).

Perbuatan mesum okum camat dengan oknum bidan ASN yang bekerja di salah satu puskesmas, dilakukan di dalam mobil di parkirkan Rumah Sakit Hastien, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Perbuatan tidak terpuji dari dua orang abdi masyarakat tersebut, terjadi, pada Rabu (04/09/2024) lalu.

Sanksi Tegas

Berita perbuatan mesum yang heboh di dunia maya tersebut, dibenarkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi. Bahkan, kebenaran kejadian yang telah mencoreng instansi pemerintahan tempat mereka mengabdi sebagai ASN, tengah menjadi perhatian serius dan langsung ditindaklanjuti.

“Kami sudah menerima laporan terkait perbuatan mesum tersebut. Kami sudah panggil yang bersangkutan, oknum camat dan bidan,” ujar Gery, kepada wartawan, Rabu (11/09/2024).

Gery mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum camat dan bidan tersebut. Saat ini, oknum Gz telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Jayakerta.

“Selama kami mendalami laporan (perbuatan mesum) tersebut, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G, sudah dinonaktifkan. Kami sudah melaporkan ke pimpinan, dan pimpinan (Bupati Karawang) langsung menginstruksikan untuk menonaktifkan yang bersangkutan (oknum camat),” ungkap Gery.

Sementara untuk oknum bidan berinisial F, BKPSDM saat ini masih menunggu laporan sebagai tindaklanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, terkait rencana menonaktifan yang bersangkutan (okunum bidan).

Gery menegaskan, sanksi tegas akan diberikan menunggu proses pendalaman selesai dilakukan. “Ancamannya jelas, bisa sampai diberhentikan sebagai ASN, sesuai Pasal 5 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021,” tegas Gery.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bisa menjerat oknum camat dan bidan, ancaman sanksinya berat, yakni berupa pemberhentian sebagai PNS.

Sudah Beristri

Oknum Camat Jayakerta, berinsial G, dipastikan berstatus sudah menikah, atau sudah beristri. Sedangkan oknum bidan ASN puskesmas, berinisial F, berstatus janda cerai mati, atau sudah tidak bersuami karena meninggal dunia.

Gery mengingat para ASN yang bekerja dan mengabdi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang, menaati aturan disiplin yang diberlakukan dan mengikat buat ASN. Apalagi sampai melakukan perbuatan tidak pantas yang bisa mencoreng instansi tempat bekerja, juga pemerintahan Kabupaten Karawang secara luas.

Gery juga meminta masyarakat terus mengawasi kinerja para ASN di lingkungan Kabupaten Karawang, dan berharap kejadian tidak terpuji dari oknum camat dan bidan tidak terulang kembali.

Editor

Recent Posts

Hari Jadi Kabupaten Sumedang Ke-448, Bupati Ziarah Ke Makam Leluhur

SATUJABAR, SUMEDANG – Dalam rangkaian Hari Jadi ke-448 Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Forum…

32 menit ago

Luar Biasa! Siswa Asal Kuningan Ini Sabet Medali Olimpiade Matematika Internasional di Australia

Kedua siswa tersebut yakni Finza Athariz, siswa SD IT Al-Multazam yang meraih medali perak, serta…

36 menit ago

Hari Jadi Kabupaten Sumedang Ke-448 Diwarnai Refleksi dan Kebersamaan

Bupati berharap momentum tersebut dapat memperkuat rasa cinta dan kebanggaan masyarakat terhadap Kabupaten Sumedang. Ia…

43 menit ago

Freeport Grassroots Tournament 2026, Merawat Asa Talenta Sepak Bola di Tanah Papua

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengapresiasi PT Freeport Indonesia yang terus meningkatkan sepak bola usia…

52 menit ago

Berantas Penipuan Calo Haji Jalan Pintas, Kemenhaj & Polri Bentuk Satgas Haji

Pembentukan Satgas Haji merupakan instruksi langsung pimpinan Polri sebagai respons atas berbagai persoalan di lapangan.…

1 jam ago

Begini Penampakan Kamar Hotel Untuk Jemaah Haji 2026?

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyiapkan 118 hotel yang tersebar di tiga wilayah utama,…

1 jam ago

This website uses cookies.