Ilustrasi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Media sosial (medsos) dihebohkan dengan perbuatan mesum yang viral, seorang oknum camat dan bidan ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perbuatan mesum oknum camat dan bidan tersebut, dilakukan di parkiran salah satu rumah sakit.
Oknum Camat Jayakerta, Kabupaten Karawang, berinisial G, yang diduga telah berbuat mesum dengan oknum bidan ASN (aparatur sipil negara), berinisial F, viral di media sosial (medsos).
Perbuatan mesum okum camat dengan oknum bidan ASN yang bekerja di salah satu puskesmas, dilakukan di dalam mobil di parkirkan Rumah Sakit Hastien, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Perbuatan tidak terpuji dari dua orang abdi masyarakat tersebut, terjadi, pada Rabu (04/09/2024) lalu.
Berita perbuatan mesum yang heboh di dunia maya tersebut, dibenarkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi. Bahkan, kebenaran kejadian yang telah mencoreng instansi pemerintahan tempat mereka mengabdi sebagai ASN, tengah menjadi perhatian serius dan langsung ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima laporan terkait perbuatan mesum tersebut. Kami sudah panggil yang bersangkutan, oknum camat dan bidan,” ujar Gery, kepada wartawan, Rabu (11/09/2024).
Gery mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum camat dan bidan tersebut. Saat ini, oknum Gz telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Jayakerta.
“Selama kami mendalami laporan (perbuatan mesum) tersebut, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G, sudah dinonaktifkan. Kami sudah melaporkan ke pimpinan, dan pimpinan (Bupati Karawang) langsung menginstruksikan untuk menonaktifkan yang bersangkutan (oknum camat),” ungkap Gery.
Sementara untuk oknum bidan berinisial F, BKPSDM saat ini masih menunggu laporan sebagai tindaklanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, terkait rencana menonaktifan yang bersangkutan (okunum bidan).
Gery menegaskan, sanksi tegas akan diberikan menunggu proses pendalaman selesai dilakukan. “Ancamannya jelas, bisa sampai diberhentikan sebagai ASN, sesuai Pasal 5 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021,” tegas Gery.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bisa menjerat oknum camat dan bidan, ancaman sanksinya berat, yakni berupa pemberhentian sebagai PNS.
Oknum Camat Jayakerta, berinsial G, dipastikan berstatus sudah menikah, atau sudah beristri. Sedangkan oknum bidan ASN puskesmas, berinisial F, berstatus janda cerai mati, atau sudah tidak bersuami karena meninggal dunia.
Gery mengingat para ASN yang bekerja dan mengabdi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang, menaati aturan disiplin yang diberlakukan dan mengikat buat ASN. Apalagi sampai melakukan perbuatan tidak pantas yang bisa mencoreng instansi tempat bekerja, juga pemerintahan Kabupaten Karawang secara luas.
Gery juga meminta masyarakat terus mengawasi kinerja para ASN di lingkungan Kabupaten Karawang, dan berharap kejadian tidak terpuji dari oknum camat dan bidan tidak terulang kembali.
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani melaju ke babak perempat…
SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…
SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…
SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…
This website uses cookies.