Berita

Camat dan Bidan di Karawang Mesum di Parkiran Rumah Sakit Bikin Heboh Jagad Medsos

SATUJABAR, BANDUNG – Media sosial (medsos) dihebohkan dengan perbuatan mesum yang viral, seorang oknum camat dan bidan ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perbuatan mesum oknum camat dan bidan tersebut, dilakukan di parkiran salah satu rumah sakit.

Oknum Camat Jayakerta, Kabupaten Karawang, berinisial G, yang diduga telah berbuat mesum dengan oknum bidan ASN (aparatur sipil negara), berinisial F, viral di media sosial (medsos).

Perbuatan mesum okum camat dengan oknum bidan ASN yang bekerja di salah satu puskesmas, dilakukan di dalam mobil di parkirkan Rumah Sakit Hastien, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Perbuatan tidak terpuji dari dua orang abdi masyarakat tersebut, terjadi, pada Rabu (04/09/2024) lalu.

Sanksi Tegas

Berita perbuatan mesum yang heboh di dunia maya tersebut, dibenarkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi. Bahkan, kebenaran kejadian yang telah mencoreng instansi pemerintahan tempat mereka mengabdi sebagai ASN, tengah menjadi perhatian serius dan langsung ditindaklanjuti.

“Kami sudah menerima laporan terkait perbuatan mesum tersebut. Kami sudah panggil yang bersangkutan, oknum camat dan bidan,” ujar Gery, kepada wartawan, Rabu (11/09/2024).

Gery mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum camat dan bidan tersebut. Saat ini, oknum Gz telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Jayakerta.

“Selama kami mendalami laporan (perbuatan mesum) tersebut, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G, sudah dinonaktifkan. Kami sudah melaporkan ke pimpinan, dan pimpinan (Bupati Karawang) langsung menginstruksikan untuk menonaktifkan yang bersangkutan (oknum camat),” ungkap Gery.

Sementara untuk oknum bidan berinisial F, BKPSDM saat ini masih menunggu laporan sebagai tindaklanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, terkait rencana menonaktifan yang bersangkutan (okunum bidan).

Gery menegaskan, sanksi tegas akan diberikan menunggu proses pendalaman selesai dilakukan. “Ancamannya jelas, bisa sampai diberhentikan sebagai ASN, sesuai Pasal 5 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021,” tegas Gery.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bisa menjerat oknum camat dan bidan, ancaman sanksinya berat, yakni berupa pemberhentian sebagai PNS.

Sudah Beristri

Oknum Camat Jayakerta, berinsial G, dipastikan berstatus sudah menikah, atau sudah beristri. Sedangkan oknum bidan ASN puskesmas, berinisial F, berstatus janda cerai mati, atau sudah tidak bersuami karena meninggal dunia.

Gery mengingat para ASN yang bekerja dan mengabdi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang, menaati aturan disiplin yang diberlakukan dan mengikat buat ASN. Apalagi sampai melakukan perbuatan tidak pantas yang bisa mencoreng instansi tempat bekerja, juga pemerintahan Kabupaten Karawang secara luas.

Gery juga meminta masyarakat terus mengawasi kinerja para ASN di lingkungan Kabupaten Karawang, dan berharap kejadian tidak terpuji dari oknum camat dan bidan tidak terulang kembali.

Editor

Recent Posts

Aktor Byeon Woo Seok, Brand Ambassador Cartier

BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…

9 menit ago

Warga Tabanan Bali Hilang Saat Sembahyang di Kebun, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…

33 menit ago

Harga Emas Antam Jum’at 22/11/2024 Rp 1.520.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

1 jam ago

bank bjb Hadirkan Program Amazing SurePrize, Tempatkan Dana Bisa Dapat Hadiah Cashback Hingga Kendaraan Bermotor

BANDUNG -  bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi serta…

1 jam ago

BRIN Kembangkan Varietas Kentang Granola Tahan Penyakit, Dukung Keberlanjutan dan Keuntungan Petani

BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Jum’at (22/11/2024) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

This website uses cookies.