Berita

Sampah Menumpuk di Pasar Caringin, Pengelola Diperingati Keras

BANDUNG – Sampah menumpuk di Pasar Caringin mendorong Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peringatan keras keras kepada pengelola Pasar Caringin.

Menurut Pemkot Bandung, permasalahan sampah menumpuk di Pasar Caringin itu mengganggu kebersihan lingkungan.

Selain mengeluarkan surat peringatan, Pemkot Bandung juga telah menguji potensi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh penumpukan sampah tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Pasar Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka,” kata Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, pada Kamis, 2 Januari 2024.

Koswara menjelaskan bahwa laporan mengenai masalah ini juga telah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain sanksi yang bisa diterapkan oleh Pemkot Bandung melalui pelanggaran Perda, juga ada potensi pelanggaran undang-undang yang dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tambahnya seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Pemkot Bandung memberikan waktu 14 hari, yang dihitung sejak empat hari lalu, bagi Pengelola Pasar Caringin untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan signifikan, Pemkot Bandung akan memberikan teguran lanjutan.

“Langkah-langkah sudah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu lalu. Meskipun ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, hasilnya masih belum signifikan,” ujar Koswara.

Koswara menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan terus memantau perkembangan di Pasar Caringin dan memastikan tindakan selanjutnya sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Ia berharap pengelola Pasar Caringin dapat menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Hal yang utama adalah segera menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar,” tegasnya.

 

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Senin 6/1/2025 Rp 1.539.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 6/1/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

1 jam ago

Harun Masiku, DPO KPK Kasus Gratifikasi

BANDUNG - Harun Masiku, yang lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971, masih dalam…

2 jam ago

Kirana Kotama, DPO KPK Kasus Korupsi Kapal SSV

BANDUNG – Kirana Kotama, DPO KPK kasus korupsi pengadaan kapal SSV untuk Filipina. Komisi Pemberantasan…

2 jam ago

Paulus Tannos, DPO KPK Kasus Korupsi KTP Elektronik

BANDUNG - Paulus Tannos, DPO Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus KTP elektronik. Paulus Tannos yang…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (6/1/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (6/1/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

Bhabinkamtibmas Ajari ODGJ Mengaji dan Bercocok Tanam

BANDUNG - Bhabinkamtibmas ajari ODGJ mengaji dan bercocok tanam sebagai bagian untuk merehabilitasi kesehatan mental…

2 jam ago

This website uses cookies.