Berita

RUU ASN Disahkan, Menteri: Tidak Ada PHK Massal Honorer

SATUJABAR, BANDUNG – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

MATERI UNDANG-UNDANG

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apreasiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” katanya dilansir situs setkab.

Editor

Recent Posts

Kemenperin Dorong IKM Kerajinan Tembus Pasar Global Lewat Penguatan Identitas Merek

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) terus mendorong pelaku industri…

1 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (15/9/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (15/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

1 jam ago

Milad ke-48 BKPRMI Sumedang, Bupati Dony: Insentif Guru Ngaji Akan Terus Ditambah

SATUJABAR, SUMEDANG – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menghadiri peringatan Milad ke-48 Badan Komunikasi Pemuda…

2 jam ago

Ribuan Warga Gelar Aksi Bebersih Kota Bandung, Wali Kota Farhan: “Warga Jaga Kota, Warga Jaga Warga”

SATUJABAR, BANDUNG – Sekitar 5.000 warga dari berbagai komunitas, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan relawan menggelar…

3 jam ago

Ethica Gelar Gala Road Show Sarimbit Indonesia 2026 di Bandung, Farhan: Kota Bandung Kiblat Fesyen Muslim Dunia

SATUJABAR, BANDUNG – Ethica Group resmi menggelar Gala Road Show Sarimbit Indonesia (GRSI) 2026 bertajuk…

3 jam ago

City vs MU Skor 3-0, Liverpol Menang di Kandang Lawan

SATUJABAR, BANDUNG – City vs MU berakhir dengan skor 3-0 sedangkan Liverpool mampu mencuri poin…

3 jam ago

This website uses cookies.