Berita

Ruang Mediasi Masyarakat Tekan Jumlah Terpidana

BANDUNG: Ruang mediasi akan difasilitasi demi menerapkan sistem hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Pemerintah Kota Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana.

“Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu, seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan,” ujarnya dikutip situs Pemkot Bandung.

Ia berharap fasilitas ini bisa menekan jumlah terpidana.

Sebab, katanya, tidak semua masalah hukum itu harus berujung ke pengadilan.

Sehingga, dua belah pihak dari korban dan pelaku bisa menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.

“Hukum berlandaskan kearifan lokal itu kalau di Kota Bandung, kita saling someah satu sama lain. Semua insyaallah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi. Mudah-mudahan perkara yang terjadi bisa diselesaikan dengan mediasi,” harapnya.

Ia menambahkan, fasilitas ini akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.

RUANG MEDIASI

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto menjelaskan, dengan adanya fasilitas ruang mediasi, masyarakat bisa mengikuti serangkaian prosesnya dari awal sampai akhir.

“Kalau ada perkara yang kemudian tidak kita limpahkan ke pengadilan, semua bisa mengikuti di sini. Jadi bisa tahu apa sebabnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan untuk menjalankan proses mediasi ini, seperti pelaku baru melakukan perbuatan kriminal pertama kali, bukan pengulangan.

Lalu, kerugiannya tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta. Poin yang terpenting, korbannya mau memaafkan.

“Biasanya setelah perkara disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang benar tega akan memenjarakan seperti ini,” katanya.

Menurut Rachmad, sebenarnya para korban itu tidak tega untuk menghukum para pelaku dan hanya ingin memberikan efek jera. Jika seperti ini, maka pihak Kejaksaan Agung akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.

Dari pengalaman selama ini, sudah ada 5 perkara yang selesai di meja mediasi. Bahkan, korban dan pelaku saling tangis menangis.

“Dengan demikian kita bisa peka. Kadang-kadang orang yang mencuri misalnya curi pisang goreng, itu belum tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk beli,” katanya.

“Itu kemudian yang akan kita komunikasikan dan kita beri lapangan pekerjaan untuk mereka,” imbuhnya.

Sumber: bandung.go.id

Editor

Recent Posts

Daftar Fasilitas Dirusak dan Dibakar Saat Aksi Demo Rusuh di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi demonstrasi di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 29 Agutus 2025, rusuh. Aksi…

5 jam ago

Kerusakan hingga Rumah dan Mobil Dibakar Saat Aksi Demo di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Kota Bandung mencekam saat aksi demo pada Jum'at, 29 Agustus 2025. Aksi demo sebagai…

5 jam ago

Polda Jabar Tetapkan Status Siaga 1

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan status siaga satu pasca kerusuhan saat aksi demonstrasi di beberapa…

5 jam ago

Famtrip Wisata Selam ASEAN di Alor, Promosi Bahari Indonesia Makin Mendalam

SATUJABAR, ALOR- Kawasan wisata Alor, NTT kembali jadi sorotan dunia selam. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) baru…

16 jam ago

S’RASA Rempah Indonesia Diluncurkan, Siap Bawa Cita Rasa Nusantara ke Dunia

SATUJABAR, BANDUNG - Jakarta kembali jadi saksi gebrakan baru kuliner nusantara. Menteri Perdagangan Budi Santoso…

16 jam ago

Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2025: Indonesia Sisakan Putri Kusuma Wardani di Semi Final

SATUJABAR, JAKARTA – Sejumlah wakil Indonesia gagal melaju ke babak final kejuaraan dunia bulu tangkis…

16 jam ago

This website uses cookies.