Berita

Rokok Ilegal Akan Terus Diberantas di Kota Cimahi

BANDUNG – Rokok ilegal akan terus diberantas di Kota Cimahi, kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi.

Pihaknya menegaskan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok illegal karena hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.

“Nanti akan diikuti dengan razia pada tempat-tempat tertentu yang menjual barang ilegal tersebut,” tegas Dicky, Kamis (2/5/2024).

Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Bandung sudah melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang disita dari sejumlah pedagang.

Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.

Ada sebanyak 1.324.940 batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.661.500.700 yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 885.715.860.

“Jadi apa yang kita lakukan sekarang adalah shock terapi buat mereka yang memproduksi dan mendistribusikan (rokok ilegal),” katanya dilansir cimahikota.go.id.

Dirinya memperingatkan pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal atau tanpa cukai.

Disamping pemantauan langsung petugas, pihaknya mengharapkan masyarakat turut andil melaporkan setiap temuan di lapangan.

“Untuk sanksinya kita kembalikan pada Perda, selain itu peraturan-peraturan yang mendistribusikan barang-barang ilegal,” ujarnya.

Rokok ilegal akan terus diberantas, Perlu Peran Masyarakat

Peran serta masyarakat turut berperan dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Diharapkan pemahaman masyarakat lebih meningkat sehingga tidak menggunakan barang tanpa cukai resmi yang merugikan negara.

Hal itu terungkap dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan miras ilegal yang digelar Pemerintah Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung di Plaza Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.

“Kita melakukan pemusnahan rokok ilegal dan miras ilegal sebagai bentuk sinergitas Pemkot Cimahi dan Kantor Bea Cukai Bandung,” ujar Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi.

Yang didampingi Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan dan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso.

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

4 jam ago

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang…

5 jam ago

Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, 8 Mal

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2026 kembali hadir sebagai pembuka rangkaian Bulan Belanja Bandung…

5 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Kandas

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

5 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putra ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

5 jam ago

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa…

9 jam ago

This website uses cookies.