Rizki Nur Fadhilah (18), korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Rizki Nur Fadhilah, remaja asal Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dikabarkan sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Remaja berusia 18 tahun, mantan penjaga gawang diklat Persib tersebut, sedang menjalani pemeriksaan untuk proses pemulangan.
“Tadi kami telah memperoleh informasi, bahwa korban saudara Rizki sudah berada di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Kamboja. Saat ini, korban masih menjalani pemeriksaan di KBRI yang berada di Pnom Penh, Kamboja,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada wartawan, di Mapolresta Bandung, Rabu (19/11/2025).
Luthfi mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terkait Rizki, yang diduga menjadi korban TPPO. Kasusnya ditangani Polresta Bandung, karena korban tinggal di wilayah hukum Polresta Bandung, di Kampung Cilisung, Desa/Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
“Kami saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terkait perkembangan kasus Rizki. Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dilakukan oleh orang tidak dikenal,” kata Luthfi.
Luthfi mengungkapkan, Satreskrim Polresta Bandung masih menggali fakta-fakta hukum saat korban dijemput dari rumahnya berangkat ke Medan. Korban yang dijanjikan tawaran mengikuti seleksi klub sepakbola, malah diberangkatkan ke Kamboja.
“Kami juga tengah berupaya untuk proses pemulangan korban ke Indonesia. Koordinasi dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda, serta BP3MI Jawa Barat,” ungkap Luthfi.
Satreskrim Polresta Bandung telah meminta keterangan saksi dari keluarga korban terkait dugaan TPPO. Sudah ada empat saksi diperiksa.
“Empat orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari orangtua, nenek, dan rekan korban. Mereka membenarkan, korban berada di Negara Kamboja untuk pekerjaan,” jelas Luthfi.
Koordinasi bersama Ditreskrimum dan Ditressiber Polda, serta BP3MI Jawa Barat, untuk dapat berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja. Diharapkan, korban secepatnya bisa dipulangkan ke Indonesia untuk kembali kepada keluarganya, dan dimintai keterangan atas kejadian yang dialaminya.
Sebelumnya, informasi Rizky Nur Fadhilah, remaja asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, cepat menyebar di media sosial. Nasib remaja berusia 18 tahun tersebut, dikhawatirkan keluarga dan menyita perhatian banyak pihak.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan, siap menindaklajuti laporan terkait kasus dugaan TPPO, termasuk dialami Rizki.
“Kami Polda Jawa Barat membuka diri, jika ada dugaan peristiwa yang merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kami akan mengumpulkan data lengkap terkait kejadian. Silakan untuk mengadu, tidak usah formal, lisan saja cukup, kami akan respons dan tindaklanjuti, termasuk lembaga-lembaga lain, Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, pastinya akan merespons juga,” ujar Rudi di Mapolda Jawa Barat.
Rizki diduga menjadi korban TPPO, setelah dikabarkan dijebak tipu muslihat seseorang yang menjanjikan kesempatan mengikuti seleksi klub sepakbola. Rizki yang dibawa ke Medan untuk mengikuti seleksi, malah diberangkatkan ke Negara Kamboja.
“Awalnya anak saya bilang, ada kontrak main bola di Medan selama satu tahun. Pada tanggal 26 Oktober 2025, anak saya berangkat dijemput pakai travel ke Jakarta. Dari Jakarta ke Medan menggunakan pesawat,” ujar Dedi Solehudin, orangtua Rizki, yang tinggal di Kampung Cilisung, Desa/Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Dedi menjelaskan, setelah tiba di Medan, Rizki kemudian dibawa ke Malaysia hingga sampai di Kamboja. Rizki sempat mengirim pesan secara sembunyi-sembunyi kepada ibunya, yang bekerja menjadi TKW (tenaga kerja wanita) di Hongkong.
“Anak saya mengaku disiksa setiap hari, karena tidak bisa memenuh target pekerjaan terkait penipuan online. Disuruh Mencari nomor orang-orang China, jika tidak dapat sesuai target, langsung disiksa,” jelas Dedi.
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran…
SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…
SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…
SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…
CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…
JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…
This website uses cookies.