Berita

Rewel, Dalih Orangtua Angkat Aniaya Bayi Usia 14 Bulan hingga Tewas di Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Rewel menjadi dalih dari pasangan suami-istri di Kota Bandung, Jawa Barat, hingga tega menganiaya anak angkatnya, bayi berusia 14 bulan hingga harus kehilangan nyawa. Setelah bertindak keji, pasangan suami-istri berinsial TM (26) dan RM (26) tersebut, kemudian dengan sengaja memasukan jasad bayi ke dalam ember bekas cat, untuk menutupi jejak pembunuhan yang dilakukannya.

Sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan, TM (26) dan RM (26), sempat membuat alibi. Pasangan suami-istri tersebut, mengatakan, jika anak angkatnya yang diadopsi sejak usia 4 bulan, masuk sendiri ke dalam ember bekas cat tanpa diketahuinya.

Tindakan keji kedua tersangka menganiaya bayi berusia 14 bulan hingga harus kehilangan nyawa, dilakukan di rumah kontrakannya, di Jalan Sindang Sari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Rabu (04/09/2024) lalu, sekitar Pukul 16.30 WIB.

“Ceritanya, sehari sebelumnya, kedua tersangka baru pindahan rumah kontrakan dari Cinunuk ke Cipadung Kulon. Dari jam 10 pagi hingga larut malam, pasangan suami-istri tersebut beres-beres rumah,” ujar Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, kepada wartawan, Rabu (11/09/2024).

Kurnia mengatakan, TM dan RM membuat alibi, sehabis beres-beres rumah, tidur bertiga dengan korban hinggai siang hari. Saat bangun besoknya, kaget melihat anaknya sudah berada di dalam ember bekas cat.

“Alibi yang dibuatnya, mustahil dan sangat tidak masuk akal. Tidak mungkin bayi masih berusia 14 bulan sudah bisa naik dan masuk ke dalam ember cat yang tinggi,” kata Kurnia.

Kurnia menyebutkan, pihaknya tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan suami-istri tersebut, sehingga terus didalami dan akhirnya keduanya mengakui terus terang.

Kesal Korban Rewel

“Keduanya (TM dan RM), akhirnya mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak angkatnya. Keduanya bersama-sama melakukan penganiayaan hingga bayi berusia 14 bulan tersebut meninggal dunia,” ungkap Kurnia.

Kurnia menjelaskan, pengakuan dari kedua tersangka diperkuat alat bukti di TKP (tempat kejadian perkara), keterangan saksi, olah TKP oleh Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung, dan hasil otopsi terhadap jasad korban di rumah sakit.

Terkait motif yang memicu tindakan keji, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, karena korban rewel. Kedua tersangka kesal, korban terus-terusan rewel.

Kedua tersangka mengadopsi korban sejak berusia 4 bulan, sehingga sudah 10 bulan berada di bawah pengasuhannya.

Editor

Recent Posts

Disdik Temukan Kasus Curang di SPMB Jabar Tahap Satu, Siswa Lulus Dianulir

SATUJABAR, BANDUNG--Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah kasus dugaan curang dalam proses seleksi…

2 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 24/6/2025 Rp 1.942.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 24/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

Biang Kerok Pemprov Jabar Nunggak BPJS Rp.330 M Lebih Diungkap Sekda Jabar

SATUJABAR, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Herman Suryatman, buka suara soal tunggakan…

3 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (24/6/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (24/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

Wamenkop: RUU Perkoperasian Jadi Momentum Perkuat Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan…

5 jam ago

Bupati Bogor Dampingi Menteri Imipas Buka Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto,…

6 jam ago

This website uses cookies.