SATUJABAR, BANDUNG – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan gerakan Revolusi Lokal menjadi momentum aksi nyata atau langkah konkret keberpihakan terhadap produk UMKM domestik di tengah serbuan produk impor.
“Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar dan diperkirakan akan menjadi negara maju di tahun 2045. Indonesia juga menjadi salah satu dari tiga negara G20 yang pertumbuhan ekonominya bisa mencapai lebih dari 5 persen di tengah gejolak situasi global,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam acara pembukaan Revolusi Lokal yang mengusung tema Era Baru Pahlawan UMKM Lokal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Menurut MenKopUKM, adanya gerakan Revolusi Lokal ini menjadi momen untuk menggerakkan kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi, membeli, serta bangga menggunakan produk lokal.
“Saya turut bangga, karena gerakan Revolusi Lokal ini merupakan insiatif yang datang dari anak muda. Bukan soal gagah-gagahan bernasionalisme. Tetapi kita memang punya market besar dan daya beli yang cukup baik. Justru jangan sampai menjadi ironi, banyak market tetapi justru pasar dikuasai produk asing,” katanya dikutip situs Kemenkop.
Ia mengakui, persaingan yang semakin ketat dari produk-produk impor terutama dari China yang memiliki harga yang lebih murah dan kualitas yang semakin baik, justru membuat produk lokal semakin kurang kompetitif.
“Ancaman juga muncul, karena terjadi praktik crossborder ilegal dan predatory pricing. Ini ancaman serius bagi UMKM Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023,” kata Menteri Teten.
REGULASI
Di dalam Permendag 31 Tahun 2023, terdapat beberapa pengaturan utama seperti pendefinisian marketplace dan social commerce, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform crossborder. Serta disediakan positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan melintasi crossborder secara langsung.
Termasuk menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.
“Saya sudah bertemu dengan beberapa platform global dan menutup crossborder karena arus minimal barang 100 dolar AS, ini sebagai cara kita untuk melindungi produk lokal. Sebab, bukan cuma kita di Indonesia, bangsa lain juga sama, mereka melindungi marketnya melalui regulasi,” tuturnya.