Berita

Revisi UU Monopoli: Hadapi Korporat Besar, KPPU Perlu Diperkuat

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menilai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu memberi penguatan nyata bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya dalam menghadapi proses hukum di pengadilan. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar KPPU saat ini adalah lemahnya posisi lembaga tersebut ketika berhadapan dengan tim kuasa hukum korporasi besar.

“KPPU sering kesulitan saat menghadapi proses hukum karena berhadapan dengan lawyer-lawyer yang sangat kuat. Akibatnya, banyak perkara yang kalah dan kepastian hukum menjadi sulit dicapai,” ujar Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026) dikutip dari dpr.go.id.

Rizal menilai kondisi tersebut berdampak langsung pada efektivitas penegakan hukum persaingan usaha, termasuk rendahnya penerimaan negara dari sanksi denda. Ia menyebut, dalam banyak kasus, denda yang sudah ditetapkan akhirnya tidak dapat ditagih karena kalah di pengadilan dan hanya tercatat sebagai piutang.

“Sudah ada tagihan dendanya, tapi karena kalah di pengadilan akhirnya tidak jadi diterima. Ini yang harus kita cari solusinya di dalam RUU,” tegasnya.

Untuk itu, Rizal mengusulkan agar RUU mengakomodasi skema penerimaan di awal, khususnya dalam proses pre-merger. Menurutnya, selain melakukan penilaian atau riviu, KPPU juga dapat diberi kewenangan untuk menarik iuran atau pembayaran terlebih dahulu sebelum perkara berlanjut ke ranah hukum.

“Kalau pre-merger memang harus diriviu KPPU, kenapa tidak setelah disetujui langsung ada pembayaran di depan. Jadi penerimaannya aman, tidak menunggu kalah-menang di pengadilan,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Selain itu, Rizal juga menyinggung wacana penguatan status KPPU sebagai lembaga negara independen. Ia mengingatkan agar penguatan kewenangan tersebut tetap dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

“Kita setuju KPPU diperkuat sebagai lembaga independen, tapi jangan sampai kewenangan itu justru menakutkan dan berpotensi disalahgunakan. Ini harus dijaga betul,” katanya.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Rizal turut menyoroti posisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menilai, pengaturan persaingan usaha bagi UMKM harus dilakukan secara hati-hati, mengingat keterbatasan pemahaman dan akses informasi pelaku UMKM terhadap regulasi yang bersifat teknis.

“Jujur saja, UMKM tidak akan membaca undang-undang. Bahasanya sulit dipahami. Jangan sampai mereka justru terbebani,” ujarnya.

Rizal mendorong agar sanksi dalam konteks persaingan usaha lebih diarahkan kepada pelaku usaha besar atau BUMN yang merugikan UMKM. Menurutnya, sanksi tersebut sebaiknya tidak hanya berupa denda ke kas negara, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk kewajiban memberikan insentif atau bantuan langsung kepada UMKM yang terdampak.

“Kalau BUMN atau usaha besar menjatuhkan UMKM, sanksinya harus jelas, yakni membantu dan memberdayakan UMKM tersebut. Itu jauh lebih adil dan berdampak,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Kecelakaan Tunggal, Elf Terguling di Majalengka 3 Orang Tewas

SATUJABAR, MAJALENGKA--Peristiwa kecelakaan mobil elf terguling di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengakibatkan tiga orang pengemudi…

2 jam ago

Kapolri Pimpin One Way Arus Balik Kalikangkung Arah Jakarta Selasa 24/3/2026

SATUJABAR, SEMARANG - One way nasional arus balik dari Km 414 Tol Kalikangkung sampai Km…

3 jam ago

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan penanganan sampah pada H+2 (Senin,…

6 jam ago

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3).…

10 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

12 jam ago

Naik Whoosh Saat Libur Lebaran, Nikmati Promo di 20 Destinasi dari Hotel, Tempat Wisata dan Kuliner

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki momen libur Lebaran yang diiringi tingginya mobilitas masyarakat, KCIC mengajak masyarakat…

14 jam ago

This website uses cookies.