Berita

Resolusi Gencatan Senjata Palestina Diapresiasi

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Resolusi No. 2728 (2024) Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa – Bangsa (DK PBB) yang sepakat untuk menuntut diberlakukannya gencatan senjata di Palestina (terutama jalur Gaza).

Supaya kesepakatan itu segera dilaksanakan di Bulan Ramadan, serta mengarah kepada gencatan senjata yang berkelanjutan atau secara permanen.

“Resolusi DK PBB ini patut diapresiasi, walau sebenarnya sangat terlambat. Namun, yang tidak kalah penting adalah mengawal dan memastikan bahwa tuntutan gencatan senjata dalam resolusi ini ditaati oleh Israel, karena sudah banyak sekali aksi Israel yang melanggar hukum internasional, dan tidak mentaati resolusi DK PBB,” ujarnya melalui siaran pers kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (28/03/2024).

Secara khusus, HNW sapaan akrabnya menyambut baik sikap Amerika Serikat yang sebelumnya sudah 3 kali memveto rancangan keputusan DK PBB terkait Gaza,.

Akan tetapi kali ini AS memilih abstain dan tidak menggunakan vetonya untuk kepentingan Israel sebagaimana yang dilakukannya selama ini.

Dalam Resolusi ini 14 negara anggota DK PBB menyatakan setuju (China, Perancis, Rusia, Inggris, Aljazair, Ekuador, Guyana, Jepang, Malta, Mozambik, Sierra Leone, Slovenia, Korea Selatan dan Swiss), sedangkan Amerika Serikat memilih abstain.

“Tidak kembali digunakannya veto oleh AS menunjukkan bahwa AS yang dikenal sebagai sekutu sangat dekat Israel sendiri sudah sangat muak dengan kejahatan-kejahatan perang, genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel kepada rakyat Palestina/Gaza. Semoga ini bukan sekedar lips service politik jelang Pilpres di AS, tapi menjadi salah satu langkah serius untuk bertobat untuk ke depan tidak lagi mendukung Israel yang jelas-jelas telah melakukan teror dengan banyak melakukan pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM) bahkan genosida terhadap Rakyat Palestina/Gaza,” jelasnya dilansir dpr.go.id.

HNW juga berharap agar PBB bersama OKI, Liga Arab dan masyarakat dunia, serta organisasi-organisasi internasional lainnya ikut mengawasi pelaksanaan resolusi ini, dan perlu memberikan sanksi hukum yang tegas kepada Israel bila kembali tidak mentaati Resolusi yang disepakati oleh PBB.

“Selain itu, terhadap kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan oleh Israel juga perlu dipertanggungjawabkan melalui peradilan internasional,” tukasnya.

Apalagi, lanjutnya, indikasi pembangkangan Israel atas Resolusi PBB kembali dipertontonkan, hanya beberapa jam setelah Resolusi DK PBB itu diterbitkan, Israel masih saja melaksanakan aksi genosidanya dengan menghujani Rafah (wilayah selatan Gaza, Palestina) dengan bom yang menyebabkan makin bertambahnya korban dari kalangan sipil yang sebagian besarnya adalah Perempuan dan anak-anak.

“Ini jelas tidak penghormatan bahkan pembangkangan terhadap Resolusi DK PBB yang baru saja diterbitkan, sekaligus menambah catatan pelanggaran HAM dan hukum internasional oleh Israel,” ujarnya.

Editor

Recent Posts

24 Adegan Rekontruksi Pecatan Polisi Bunuh Putri di Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga. Dalam rekontruksi…

4 jam ago

Persib Menang Atas Persebaya 1-0

SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung vs Persebaya Surabaya skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga…

5 jam ago

Piala Soeratin U-17 2025: Tim Asal Jabar Terhenti

SATUJABAR, SURAKARTA – Babak 16 besar Piala Soeratin U-17 2025 Putaran Nasional yang digelar di…

6 jam ago

Tim Wushu Indonesia Raih 6 Medali di Kejuaraan Dunia 2025 di Brasil

SATUJABAR, JAKARTA - Tim Nasional Wushu Indonesia kembali mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Dalam…

6 jam ago

Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan

SATUJABAR, BANDUNG - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap…

10 jam ago

Holiday Goals: Liburan Seru Tanpa Cemas

SATUJABAR, BANDUNG - Setiap orang memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda, mulai dari meraih prestasi, kenaikan…

10 jam ago

This website uses cookies.