Berita

Reklame Ilegal Dibongkar Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Selama dua hari berturut-turut dari 30-31 Mei 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tibum Satpol PP, R. Satriadi Buana.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019, penertiban akan kami lakukan selama dua hari ini,” katanya.
Target lokasi penertiban reklame di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas No. 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu.
“Waktu pelaksanaan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai selesai. Total jumlah personel yang turun sebanyak 73 orang,” ungkapnya dikutip situs Pemkot Bandung.
Sebanyak 8 unit armada diturunkan, yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat crane.
“Penertiban di titik pertama akan dimulai pukul 23.20 WIB yakni billboard horizontal ukuran 5×10 meter di Jalan Cihampelas No. 27 menggunakan alat berat crane,” paparnya.
Lalu, titik operasi kedua dilakukan penertiban billboard ukuran 2×4 meter di Jalan Terusan Buahbatu.
“Ini merupakan tindak lanjut soal naskah minuman alkohol,” katanya.
Kemudian, pukul 02.20 WIB dilanjut penertiban reklame ukuran 3×5 meter di Jalan Terusan Buahbatu dengan menggunakan alat berat crane.
“Pukul 04.00 WIB pengangkutan barbuk hasil penertiban reklame ke satu, kedua, dan ketiga ke gudang penyimpanan barang bukti Jalan Pasirluyu, Kota Bandung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama penertiban reklame dilakukan, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif.
Editor

Recent Posts

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan di wilayah…

20 menit ago

IHSG Selasa 30 Juni 2026 Ditutup Anjlok 3,05%

SATUJABAR, BANDUNG – IHSG Selasa 30 Juni 2026 ditutup anjlok 3,05 % ke level 5.643.19.…

33 menit ago

Pengangguran Kota Bandung Capai 99.300 Orang, Ini Langkah Pemkot

Pengangguran Kota Bandung yang saat ini masih mencapai sekitar 99.300 orang membutuhkan penanganan yang taktis…

1 jam ago

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026 Kembali Dibuka

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026, pendaftaran pada 30 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan…

3 jam ago

Swiss-Belresort Dago Heritage Kembali Jadi Official Hotel Partner dan Start Venue BDG100 Ultra Trail Run 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Swiss-Belresort Dago Heritage dengan bangga mengumumkan kembali kemitraannya dengan BDG Explorer sebagai…

3 jam ago

KA Mutiara Selatan, Operasional Tembus 50 Tahun

SATUJABAR, JAKARTA – KA Mutiara Selatan relasi Bandung–Surabaya Gubeng, menurut PT Kereta Api Indonesia (Persero),…

4 jam ago

This website uses cookies.