Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarma dan Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana (bandung.go.id)
SATUJABAR, BANDUNG – Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung terkait pajak dan retribusi daerah disetujui dan disiapkan menjadi Perda.
Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 18 September 2023.
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi landasan penting dalam pembentukan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurut aturan Perda berlaku mulai 5 Januari 2024.
Selanjutnya, Ema menyebut pembentukan Perda ini menjadi sangat penting karena akan memberi peluang untuk meningkatkan pendapatan.
“Mencermati materi Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD, maka selanjutnya dan secepatnya, Pemerintah Kota Bandung akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi. Dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada dewan yang terhormat untuk mendapat penyempurnaan,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menyampaikan, apresiasi Pansus 2, DPRD Kota Bandung, dan OPD Pemerintah Kota Bandung yang sama-sama merumuskan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Ia berharap, selesainya pembahasan Raperda ini meningkatkan kinerja Pemkot Bandung, sehingga dapat sesuai dengan harapan masyarakat.
“Agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan,” kata Andri.
Adapun Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berisi 13 BAB dan 98 Pasal.
“Berdasarkan pembahasan yang dilaksanan Pansus 2, agar kiranya Pemkot Bandung segera mengawal proses harmonisasi dan evaluasi terhadap Perda Kota Bandung ke level Pemerintah Provinsi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri,” ujar Andri.
SATUJABAR, INDRAMAYU--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memastikan pelajar Sekolah Menengah Pertama…
SATUJABAR, CIREBON — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon menjalin kerjasama strategis…
OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.…
SATUJABAR, BEKASI – Jumlah pasti korban meninggal dunia akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur sebanyak…
Selain melaporkan program magang nasional, Menaker juga melaporkan pelaksanaan pelatihan vokasi nasional batch satu yang…
Pengaturan ritme keberangkatan bus disesuaikan langsung dengan dinamika pergerakan jemaah setiap harinya. Menjelang waktu salat…
This website uses cookies.