Berita

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Cirebon Agar Dituntaskan

SATUJABAR, BANDUNG – Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Cirebon agar segera dituntaskan, kata Bupati Cirebon Imron.

Bupati meminta proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa dipercepat.

Imron mengatakan, saat ini di Jawa Barat, tinggal tiga daerah yang belum memiliki Perda KTR, salah satunya Kabupaten Cirebon.

Walaupun sebenarnya, Kabupaten Cirebon sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah tersebut.

“Perbup tentang KTR sudah ada, namun mau kita naikkan menjadi Perda,” ujar Imron saat ditemui di ruang rapat Bupati Cirebon, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (20/3/2024).

Ia menuturkan, bahwa sebenarnya pada tahun 2020 lalu, sudah ada inisiatif untuk menjadikan Perbup KTR ini menjadi Perda. Namun saat itu ada kendala, sehingga tidak berjalan.

Untuk saat ini, pihaknya meminta kepada semua pihak, terutama DPRD, untuk bisa memproses Perda ini dengan cepat. Ia menargetkan Mei tahun ini, Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD.

“Kalau bisa, Mei sudah diserahkan ke DPRD,” tukasnya dilansir cirebonkab.go.id.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Lutfi mengatakan, bahwa pihaknya hanya menunggu pengajuan Perda KTR tersebut. Pihaknya mengaku, siap memasukkan Raperda tersebut kepada slot prioritas.

“Yang penting ajukan saja dulu, nanti kita masukan ke slot prioritas,” kata Lutfi.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, dr. Benget Saragih menuturkan, bahwa urgensi dari disahkannya Perda KTR, dikarenakan Perda dan Perbup memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan.

“Kalau Perda, yang melanggar kena sanksi, kalau Perbup tidak,” ujar Saragih.

Menurutnya, pengesahan Perda KTR, merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat, untuk bisa menciptakan udara yang bersih.

Ia menjelaskan, ada tujuh lokasi yang nantinya harus bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum (restoran, dll).

Beberapa lokasi tersebut, ada yang masih bisa difasilitasi ruang merokok. Namun di beberapa tempat, harus benar-benar steril dari asap rokok, mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar.

Editor

Recent Posts

Dikawal Kapolsek, Kakak-Beradik Penderita Gangguan Jiwa di Sukabumi Dibawa ke Rumah Sakit

SATUJABAR, SUKABUMI -- Dua Kakak-beradik, HA, 36 tahun dan SA, 32 tahun, akhirnya bisa terbebas…

3 jam ago

Indonesia Tumbang 1-2 dari China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Timnas China setelah kalah 1-2 di Kualifikasi…

7 jam ago

Meski Unggul Telak di Survei Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Saya Tidak Berdiam, Terus Turun ke Lapangan

Elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mencapai 75,7 persen. SATUJABAR,…

7 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 8 Oktober 2024

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 8 Oktober 2024 1. Sdr. Riyan Ardiansyah (pemain Tim…

8 jam ago

AMSI Papua: Teror Bom di Kantor Redaksi JUBI Ancaman Kebebasan Pers di Papua

BANDUNG - Kasus teror bom di Kantor Redaksi JUBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada…

9 jam ago

Kasus Pembunuhan Pemuda Sebatang Kara di Sukabumi Direkonstruksi Polisi

SATUJABAR, BANDUNG - Kasus pembunuhan Diki Jaya, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

10 jam ago

This website uses cookies.