Berita

Ranperda Pertanian Organik Jabar Dongkrak Produktivitas

BANDUNG – Ranperda Pertanian Organik Jabar akomodir permasalahan kekinian, kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar.

Pj Gubernur menyampaikan jawaban kepada seluruh fraksi DPRD Jabar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Penyampaian itu dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/4/2024).

Dua Ranperda tersebut tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jawa Barat.

Serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.

Bey menuturkan, jawaban yang disampaikan berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada 19 April 2024.

Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

DORONG PRODUKSI

Menurut Bey, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat disusun sebagai salah satu upaya untuk menjawab permasalahan dalam peningkatan produksi dan produktivitas.

Juga mutu hasil pertanian dan tantangan ketahanan pangan di Jabar dan nasional.

Bey juga mengatakan, pihaknya telah mengupayakan pemenuhan sarana produksi prapanen dan pascapanen secara bertahap dan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan petani, penguatan kelembagaan petani, serta manajemen pasar.

“Inilah merupakan bentuk komitmen kami (Pemda Provinsi Jabar) dalam pertanian yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan,” ucap Bey seperti dilansir jabarprov.go.id.

Bey mengatakan pihaknya membutuhkan partisipasi seluruh pihak, termasuk anggota dewan

“Untuk bersama-sama menyusun regulasi penyelenggaraan pertanian organik yang implementatif dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat,” imbuhnya.

RANPERDA RPJPD

Dalam rapat paripurna tersebut, Bey juga memberikan jawaban tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045 di rapat paripurna DPRD Jabar itu.

Bey menjelaskan, proses perencanaan RPJPD dilaksanakan melalui pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, pendekatan bottom-up dan top down, holistik dan tematik, integratif dan spasial.

Serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

“Sehingga diharapkan proses ini dapat bersifat transparan dan dapat memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” tutur Bey.

Editor

Recent Posts

Koneksi Kabel Laut Nongsa-Changi, Era Baru Koridor Digital Indonesia-Singapura

Infrastruktur ini menjadi fondasi fisik bagi koridor digital baru, yang memperkuat salah satu koneksi digital…

4 jam ago

Judi Online, Farhan Prihatin di Kota Bandung Tinggi

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan keprihatinannya setelah wilayah Bojongloa Kaler masuk…

5 jam ago

Rizky, Korban Hilang Tenggelam di Pantai Pangandaran Ditemukan Tewas

SATUJABAR, PANGANDARAN--Mohamad Rizky, korban kecelakaan laut yang dilaporkan hilang di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Remaja…

5 jam ago

Gadis Asal Bandung Barat Hilang, Diduga Diculik Mantan Pacar

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang gadis asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, hilang diduga diculik mantan pacarnya. Gadis…

6 jam ago

Pengguna KA di Sumatra Semester I 2026 Naik 11,35 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Pengguna KA di Sumatra pada semester I 2026 mencapai 3.818.770 pelanggan pada…

6 jam ago

Kucuran Kredit Baru Triwulan II 2026 Naik

SATUJABAR, JAKARTA – Kucuran kredit baru pada triwulan II 2026 meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya, ungkap…

7 jam ago

This website uses cookies.