Area sawah terasering (pexels)
BANDUNG – Ranperda Pertanian Organik Jabar akomodir permasalahan kekinian, kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar.
Pj Gubernur menyampaikan jawaban kepada seluruh fraksi DPRD Jabar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penyampaian itu dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/4/2024).
Dua Ranperda tersebut tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jawa Barat.
Serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Bey menuturkan, jawaban yang disampaikan berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada 19 April 2024.
Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Menurut Bey, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat disusun sebagai salah satu upaya untuk menjawab permasalahan dalam peningkatan produksi dan produktivitas.
Juga mutu hasil pertanian dan tantangan ketahanan pangan di Jabar dan nasional.
Bey juga mengatakan, pihaknya telah mengupayakan pemenuhan sarana produksi prapanen dan pascapanen secara bertahap dan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan petani, penguatan kelembagaan petani, serta manajemen pasar.
“Inilah merupakan bentuk komitmen kami (Pemda Provinsi Jabar) dalam pertanian yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan,” ucap Bey seperti dilansir jabarprov.go.id.
Bey mengatakan pihaknya membutuhkan partisipasi seluruh pihak, termasuk anggota dewan
“Untuk bersama-sama menyusun regulasi penyelenggaraan pertanian organik yang implementatif dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bey juga memberikan jawaban tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045 di rapat paripurna DPRD Jabar itu.
Bey menjelaskan, proses perencanaan RPJPD dilaksanakan melalui pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, pendekatan bottom-up dan top down, holistik dan tematik, integratif dan spasial.
Serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
“Sehingga diharapkan proses ini dapat bersifat transparan dan dapat memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” tutur Bey.
Pengguna jalan dapat memanfaatkan tempat istirahat dan pengisian bahan bakar di luar gerbang tol terdekat.…
Para pemudik sangat antusias dan merasa terhibur, bahkan mereka ikut berjoget dan menari bersama. SATUJABAR,…
BNPB mengimbau masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan mengantisipasi ancaman potensi risiko bencana hidrometeorologi basah. SATUJABAR,…
Dikatakan salah-satu korban dalam kerusuhan hilang nyawa akibat terkena peluru dari senjata api. SATUJABAR, PAPUA…
BANDUNG - LRT Jabodebek mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah pengguna selama 15 hari masa Angkutan…
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional…
This website uses cookies.