Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) berkomitmen mengutamakan pembinaan dan prestasi masa depan atlet tidak terganggu oleh dinamika organisasi. Salah satunya yang terjadi dalam tubuh organisasi Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB. PTMSI).(foto:Gilang/kemenpora go.id)
JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan pembinaan dan prestasi atlet di tengah dinamika organisasi olahraga, khususnya dalam kasus dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI).
Hal ini disampaikan Kemenpora menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 4/G/2025/PTUN.JKT yang menolak gugatan PB PTMSI terhadap Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2024. Keputusan tersebut menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Dualisme Kepengurusan PTMSI dan Ikatan Anggar Seluruh Indonesia.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang menjunjung tinggi asas due process of law,” demikian pernyataan resmi Kemenpora RI, Sabtu (14/6).
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, Kemenpora sedang mempelajari secara menyeluruh isi dan pertimbangan hukum dalam amar putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Menteri Nomor 145 Tahun 2024 dinilai sebagai bentuk ikhtiar pemerintah dalam menata kembali tata kelola organisasi olahraga nasional, khususnya menyikapi dualisme yang selama ini dianggap menghambat proses pembinaan dan prestasi atlet baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam pernyataannya, Kemenpora RI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta para pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan iklim olahraga yang tertib hukum dan kondusif bagi pembinaan atlet.
Tak hanya itu, Kemenpora juga membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh elemen olahraga, termasuk pengurus cabang olahraga, demi menciptakan kepastian hukum, stabilitas organisasi, dan keberlanjutan pembinaan atlet Indonesia.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyikapi proses hukum ini secara bijak, serta menempatkan kepentingan nasional dan masa depan atlet Indonesia sebagai prioritas utama,” tutup pernyataan tersebut.
SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil membongkar aksi penyelundupan narkoba jaringan kartel Golden Triangle. Empat pelaku…
SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel…
SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II 2025 tetap terjaga. Defisit…
SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggeledah kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS).…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 21/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.