Berita

Promosikan Judi Online, Dua Gadis Asal Sukabumi Ditangkap Polisi

SATUJABAE, SUKABUMI — Dua orang gadis asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terlibat mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Kedua gadis tersebut menerima tawaran endorse dari admin situs judi online dengan mendapat bayaran satu juta per bulan.

Kedua gadis berinisial SP dan FN, berusia 18 tahun tersebut, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Penangkapan kedua gadis asal Sukabumi tersebut, setelah teridentifikasi hasil patroli siber, atau monitoring digital Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim, mempromosikan situs judi online

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, kegiatan kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui snap akun Instagramnya, sudah berlangsung lima bulan. Promosi dilakukan dua kali sehari dengan materi iklan diterimanya setiap malam dari admin situs judi online.

“Kedua tersangka berkegiatan mempromosikan situs judi online sudah berlangsung lima bulan. Materi iklan diterima setiap malam, lalu diunggahnya sehari dua kali dan diaporkan ke admin (situs judi online) sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Samian, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Selasa (29/10/2024).

Samian mengungkapkan, kedua tersangka menerima tawaran endorse situs judi online setelah dijanjikan imbalan. Kedua tersangka mengaku, mendapatkan bayaran satu juta setiap bulan, yang ditransfer admin melalui e-money.

Penyidik menyita barang bukti telepon selular yang digunakan saat mempromosikan situs judi online. Selain itu, tangkapan layar aktivitas mempromosikan situs judi online dari akun Instagram kedua tersangka, dan print-out situs judi online dengan nama Dragstoreside dan Indosultan88.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara, atau denda hingga Rp10 miliar.

Samian mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima endorse atau tawaran iklan dijanjikan imbalan, yang berpotensi melanggar hukum. Terlibat langsung, atau turut menyebarluaskan, maka jeratan pidana dengan hukuman kurungan penjara, menanti.(chd).

Editor

Recent Posts

Sambut Kemerdekaan, Swiss-Belresort Dago Hadirkan “Merdeka Escape 2026” & Promo Kuliner

SATUJABAR, BANDUNG - Liburan yang berkesan di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung melalui program spesial Merdeka…

2 jam ago

El Nino 2026, BMKG: Kolaborasi Lintas Sektoral Hadapi Ancaman Bahaya

SATUJABAR, JAKARTA -  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berkomitmen untuk memperkuat respons lintas sektor…

3 jam ago

PSSI Resmi Dukung Mayor Jenderal Khiev Sameth Jabat Presiden AFF 2026-2031

SATUJABAR, JAKARTA – PSSI atau Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia resmi mendukung penuh kepada Mayor…

4 jam ago

Ratusan WNI Terdampak Gempa Kumamoto Jepang Dalam Pantauan

Berdasarkan data per Desember 2025, tercatat sebanyak 5.032 WNI bermukim di Kumamoto, dengan 214 WNI…

4 jam ago

Harga Emas Rabu 5/8/2026 Antam Rp 2.599.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 5/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

4 jam ago

PIALA PRESIDEN 2026: Persib Vs Persebaya di Final Kamis 6 Agustus

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

6 jam ago

This website uses cookies.