Berita

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Upah Minimun 2025. Segini Besarannya

Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur terkait regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.

SATUJABAR, JAKARTA — Tidak hanya guru saja yang diberikan kabar bahagia oleh Presiden Prabowo Subianto sebulan menjelang tutup tahun 2024. Namun, kalangan buruh dan pegawai swasta pun mendapatkan kabar bahagia di tahun 2025 mendatang.

Ya kabar gembira itu terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Padahal sebelumnya, Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

“Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, (29/11/2024).

Prabowo menjelaskan, upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten. “Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” ujarnya.

Prabowo menegaskan, kenaikan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk memperbaiki kesejahteraan. “Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dikabarkan telah meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.

“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Kamis 21 November 2024.

Sunardi menambahkan, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja. (yul)

Editor

Recent Posts

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

16 menit ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

2 jam ago

Bangunan Pesantren di Bandung Barat Diterjang Longsor, Santriwati Tewas

SATUJABAR, BANDUNG--Bangunan Ponpok Pesantren (Ponpes) Attohiriyah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, roboh diterjang reruntuhan…

5 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (27/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (27/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

6 jam ago

Menbud Revitalisasi Situs Batutulis, Wujudkan Museum Pajajaran di Kota Bogor

SATUJABAR, BOGOR - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, mengatakan akan melakukan revitalisasi atau renovasi bangunan…

6 jam ago

Kejurda Motocross Sumedang Dorong Ekonomi Daerah

SATUJABAR, TANJUNGSARI - Ratusan pembalap motorcross menjajal dan beradu cepat di trek Sirkuit Cambora Desa…

6 jam ago

This website uses cookies.