Berita

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Upah Minimun 2025. Segini Besarannya

Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur terkait regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.

SATUJABAR, JAKARTA — Tidak hanya guru saja yang diberikan kabar bahagia oleh Presiden Prabowo Subianto sebulan menjelang tutup tahun 2024. Namun, kalangan buruh dan pegawai swasta pun mendapatkan kabar bahagia di tahun 2025 mendatang.

Ya kabar gembira itu terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Padahal sebelumnya, Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

“Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, (29/11/2024).

Prabowo menjelaskan, upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten. “Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” ujarnya.

Prabowo menegaskan, kenaikan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk memperbaiki kesejahteraan. “Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dikabarkan telah meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.

“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Kamis 21 November 2024.

Sunardi menambahkan, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja. (yul)

Editor

Recent Posts

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat Pamen dan Pati, Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo Naik Jadi Komjen

SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara rapor kenaikan pangkat Perwira Menengah (Pamen)…

55 menit ago

Sikap Lucky Hakim Kunjungi Pesaingnya di Pilkada Indramayu: Seduluran Selawase

Kedatangannya itu juga untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat Indramayu untuk kembali bersatu, meski sempat…

2 jam ago

Petugas Pamsung Pilkada 2024 Meninggal, Kapolres Indramayu Takziah ke Rumah Duka

Rokhman merupakan petugas Pamsung TPS 01 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. SATUJABAR, INDRAMAYU…

2 jam ago

Pertamina Bawa Pariwisata dan UMKM Binaan dalam ‘DMI 2024 Tourism & Trade Expo’ Belanda

Lebih dari 200 produk kreatif berkualitas global, karya 21 UMKM binaan hadir di Belanda. SATUJABAR,…

3 jam ago

Olahraga Pilihan Saat Cuaca Pagi Cerah

Jika cuaca cerah dan tidak hujan, kamu bisa mencoba beberapa jenis olahraga pagi yang menyegarkan…

6 jam ago

Ide Menu Sarapan Pagi Untuk Weekend

Untuk sarapan pagi, kamu bisa coba menu yang sehat dan lezat. Berikut beberapa pilihan: Menu…

6 jam ago

This website uses cookies.