Berita

Presiden Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM. Ormas Islam Sampaikan Apresiasi

BANDUNG – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet di tiga sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor-sektor UMKM lainnya seperti mode, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.

Kebijakan Presiden di awal masa pemerintahannya itu menuai reaksi positif. Salah satunya dari PP Muhammadiyah.

Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LP UMKM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Toni Firmansyah mengapresiasi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menghapus kredit macet Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Kebijakan penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

“Penghapusan utang UMKM merupakan komitmen dan langkah nyata Pak Prabowo mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia.” ujar Toni yang juga dikenal sebagai owner skincare dan herbal SR12 itu, Jumat 8 November 2024.

Toni mengatakan, salah cara yang efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan UMKM.

Kata dia, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM dapat menyerap banyak lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan taraf hidup umat.

Toni menikai, kebijakan penghapusan utang UMKM bertujuan mulia. Beban UMKM di tengah kondisi ekonomi yang berat ini semakin berkurang.

Apalagi kata dia, pembiayaan UMKM selama ini salah satu sumbernya dari kredit. Sehingga kredit menjadi salah satu beban bagi UMKM yang kurang berhasil untuk berkembang.

“Makanya Kebijakan ini angin segar bagi UMKM. Para pelaku UMKM bisa pulih, karena bisa mengakses kembali permodalan. Kita berharap, UMKM dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar CEO CMM Grup itu melalui keterangan resmi.

Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sebelumnya Presiden Prabowo resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

Editor

Recent Posts

PON 2028: Ketum KONI Pusat Kunjungi Venue Pacu Kuda Sumba

SATUJABAR, SUMBA - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

1 jam ago

Piala Presiden 2026: Berikut Jadwal Pertandingannya

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 akan berlangsung 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan…

1 jam ago

Festival Film Bandung 2026 Umumkan Nominasi

SATUJABAR, BANDUNG - Forum Film Bandung (FFB) resmi mengumumkan daftar nominasi Film dan Narafilm Terpuji…

2 jam ago

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas

SATUJABAR, JAKARTA - Luke Vickery atau nama lengkapnya Luke Anthony Vickery resmi menyandang status sebagai…

2 jam ago

20 Tahun Tsunami Pangandaran, Kepala BMKG: Perkuat Upaya Mitigasi dan Peringatan Dini

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggelar webinar bertajuk “A 20 Years…

10 jam ago

Nunggu 28 Tahun, Blok LNG Abadi Masela Mulai Digarap

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied…

10 jam ago

This website uses cookies.