Berita

Presiden Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM. Ormas Islam Sampaikan Apresiasi

BANDUNG – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet di tiga sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor-sektor UMKM lainnya seperti mode, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.

Kebijakan Presiden di awal masa pemerintahannya itu menuai reaksi positif. Salah satunya dari PP Muhammadiyah.

Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LP UMKM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Toni Firmansyah mengapresiasi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menghapus kredit macet Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Kebijakan penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

“Penghapusan utang UMKM merupakan komitmen dan langkah nyata Pak Prabowo mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia.” ujar Toni yang juga dikenal sebagai owner skincare dan herbal SR12 itu, Jumat 8 November 2024.

Toni mengatakan, salah cara yang efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan UMKM.

Kata dia, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM dapat menyerap banyak lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan taraf hidup umat.

Toni menikai, kebijakan penghapusan utang UMKM bertujuan mulia. Beban UMKM di tengah kondisi ekonomi yang berat ini semakin berkurang.

Apalagi kata dia, pembiayaan UMKM selama ini salah satu sumbernya dari kredit. Sehingga kredit menjadi salah satu beban bagi UMKM yang kurang berhasil untuk berkembang.

“Makanya Kebijakan ini angin segar bagi UMKM. Para pelaku UMKM bisa pulih, karena bisa mengakses kembali permodalan. Kita berharap, UMKM dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar CEO CMM Grup itu melalui keterangan resmi.

Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sebelumnya Presiden Prabowo resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

Editor

Recent Posts

Pertama Kali Film Indonesia Jadi Pembuka dan Penutup di JAFF 2024

Samsara, film bisu hitam putih karya sutradara Garin Nugroho akan membuka festival pada 30 November…

6 jam ago

Wow…Beli Kapal Yacht, Prilly Latuconsina Jajal Bisnis Barunya

Prilly membeli dua kapal pelesir lain dan akan disewakan di luar kawasan Jakarta. SATUJABAR, JAKARTA…

7 jam ago

Peziarah Makam Sunan Gunung Jati Cirebon Resah Ulah Peminta Sedekah

Impact dari aktivitas tersebut, akan menimbulkan stigma dari orang luar bahwa warga Kabupaten Cirebon banyak…

7 jam ago

Alami Luka Sabetan Sajam, Seorang Nenek Jadi Korban Begal di Bandung

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik kembali tas miliknya. SATUJABAR, BANDUNG -- Nahas menimpa seorang…

7 jam ago

ASIH Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Beri Perlindungan Hukum bagi Guru

Pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap tenaga pengajar dari segala bentuk tindakan kekerasan dan premanisme. SATUJABAR,…

7 jam ago

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana untuk Pengembangan Kawasan Rebana

BANDUNG - bank bjb memperkuat sinergi kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung pengembangan ekonomi daerah…

9 jam ago

This website uses cookies.