Berita

Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Dukung Kandidat Tertentu, Syaratnya Asal Ini….

Posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai.

SATUJABAR, JAKARTA —  Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Tentunya, hal itu pun yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

Tidak hanya Presiden, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye. Tentunya juga dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam pesan tertulisnya, Ahad (10/11/2024).

Hasan mengatakan, posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai. Tentunya sebagai ketua umum, ucap dia, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.

“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ucap Hasan.

Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.

Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI. “Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” katanya.

Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (yul)

Editor

Recent Posts

Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dimeriahkan JKT48

BANDUNG - JKT48 akan meriahkan after game performance pada laga Timnas Indonesia vs Jepang di…

1 jam ago

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon di Kumamoto

BANDUNG - Gregoria Mariska Tunjung meraih kemenangan meyakinkan atas pebulutangkis Thailand, Ratchanok Intanon, dengan skor…

2 jam ago

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

BANDUNG - bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan bergengsi Anugerah…

10 jam ago

Lisa BLACKPINK Dituduh Menggunakan “Koneksi” Pacar yang Dirumorkan untuk Mendapatkan Peran di Film Hollywood Besar

Lisa BLACKPINK Dituduh Menggunakan Koneksi untuk Mendapatkan Fitur Majalah Besar. SATUJABAR, KOREA -- Pada 13…

16 jam ago

NewJeans Kirimkan Sertifikat Konten ke Agensi ADOR, dan ADOR Mengeluarkan Pernyataan Sebagai Tanggapan

SATUJABAR, KOREA -- Pada 13 November, dilaporkan bahwa kelima anggota NewJeans—Minji, Hanni, Danielle, Haerin, dan…

16 jam ago

Wamenpora Taufik Hidayat: Kemenpora Komitmen Menjadi Lembaga Publik yang Akuntabel dan Informatif

BANDUNG - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat menegaskan komitmennya…

17 jam ago

This website uses cookies.