Ditressiber Polda Jabar berhasil membongkar praktik judi online jaringan Kamboja melibatkan 2 tersangka.(Foto:Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional dari Negara Kamboja. Dua orang pria warga Jakarta, yang berperan sebagai telemarketing dan desainer website, ditangkap.
Kedua tersangka yang ditangkap Tim Ditressiber Polda Jabar, berinisial NA, warga Jakarta Barat dan YA, warga Jakarta Utara. Dalam praktik judol jaringan Kamboja, tersangka NA, warga berperan sebagai telemarketing, dan tersangka YA sebagai desainer website.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, terbongkarnya praktik judol jaringan Kamboja, hasil patroli siber oleh Tim 2 Sub-Direktorat 3 Ditressiber. Dua tersangka, NA dan YA, yang berhasi diindetifikasi ditangkap di kediaman masing-masing di Jakarta.
“Kedua tersangka, inisial NA dan YA, kami tangkap, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Penangkapan setelah sehari sebelumnya Tim 2 Sub-Direktorat 3 Ditressiber Polda Jabar melakukan monitoring, atau patroli siber di ruang digital dan menemukan situs judi online dengan nama ‘Menang Hore’,” ujar Jules Abraham, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda Jabar), Kamis (17/10/2024) siang.
Jules Abraham menjelaskan, penangkapan diawali dari tersangka NA yang berhasil diidentifikasi dan mengaku sudah 2 tahun bekerja sebagai telemarketing judi online ‘Menang Hore’, sejak 2022. Hasil pengembangan, ditangkap tersangka YA, seorang desain grafis yang dibayar mendesain situs judi online tersebut.
“Selain situs judi online ‘Menang Hore’, tersangka YA juga sebagai desain grafis situs judi online bernama Bingo89 dan Uno89. Dari tersangka Y, diamankan barang bukti seperti handphone, laptop merk Lenovo, kartu ATM, buku tabungan, serta satu bundel screenshot desain grafis konten-konten situs judi online,” jelas Jules Abraham.
Sementara dari tersangka yang ditangkap lebih dulu NA, disita barang bukti laptop merek ASUS yang digunakan untuk mengelola situs judi online, handphone iPhone 6, beberapa 2 kartu ATM dan kartu kredit.
Selain itu, turut disita satu lembar mata uang Kamboja senilai 500 riel, tiga lembar mata uang Malaysia senilai 1 ringgit, serta satu buah koin mata uang Malaysia senilai 5 sen. Penyidik juga menyita uang rupiah sebesar Rp.112 juta rupiah hasil transaksi judi online.
Kedua tersangka dijerarst Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 junto Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55, dan atau 56 KUHP, tentang Perjudian.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana untuk Undang-undang ITE penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp.10 miliar. Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp.25 juta untuk Pasal 303 KUHP.
SATUJABAR, BANDUNG--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan…
JAKARTA – Penjualan tiket pertandingan ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025 resmi dimulai pada Senin,…
SATUJABAR, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, siap menemui dan 'ngopi bareng' Wakil…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat (Jabar) masuk dalam lima besar 'Kompolnas Awards 2025' nominasi Polda Tipe…
SATUJABAR, BANDUNG--Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah kasus dugaan curang dalam proses seleksi…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 24/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.