Terpidana lantaran kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara, juga mendapatkan amnesti.
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan amnesti atau penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana. Penghapusan pidana terhadap ribuan narapidana itu merupakan salah-satu program dalam usaha untuk pengurangan kapasitas berlebih lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pemberian amnesti terhadap ribuan narapidana tersebut, pun sebagai program pemajuan HAM. Terkait amnesti ini, salah-satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusian dan semangat rekonsiliasi.
“Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana yang tertuang dalam asta cita (delapan program Presiden Prabowo),” kata Pigai dalam siaran pers, Senin (16/12/2024).
Pigai menjelaskan, memang tak semua narapidana yang bisa mendapatkan program penghapusan pidana itu. Beberapa kategori narapidana yang bakal mendapatkan amnesti seperti narapidana yang dipidana karena kasus-kasus politik, juga yang dipidana karena terkait kasus-kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakannya, narapidana terkait politik, dan ITE ini termasuk di antaranya adalah para terpidana kasus-kasus di Papua yang menyangkut isu kebebesan berpendapat, dan berekspresi. Juga yang dipidana lantaran kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusian, dan usaha-usaha untuk rekonsiliasi,” kata Pigai.
Presiden Prabowo juga akan memberikan amnesti terhadap narapidana yang diketahui selama di dalam menjalani pemidanaan mengalami, atau mengidap sakit berkepanjangan.
“Termasuk di dalamnya adalah warga-warga binaan (narapidana) yang mengalami gangguan kejiawaan, serta yang mengidap HIV-AIDS, yang perlu perawatan khusus. Dan kategori terakhir yang bakal mendapatkan amnesti, adalah para narapidana kasus-kasus penggunaan narkotika,” ujar Pigai.
Penghapusan pidana khusus terhadap para pengguna narkotika tersebut dilakukan karena misi utama pemidanaan terhadap para pecandu narkoba harus dengan rehabilitasi atau penyembuhan. Bukan dengan pemidanaan badan di sel penjara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada Jumat (13/12/2024) lalu menyampaikan, Presiden Prabowo yang akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Namun, pemberian amnesti tersebut, saat ini masih dalam usulan, dan akan dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Andi di Istana Negara.
Presiden, sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 memang diberikan kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi. Namun pemberian penghapusan pidana dan penghentian pemidanaan tersebut harus dengan pertimbangan DPR. (yul)
BANDUNG - Untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi, Pemerintah Indonesia memutuskan memberikan diskon…
SATUJABAR, JAKARTA-- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai melakukan pengamanan di Tol Cikampek, Jawa…
SATUJABAR, KARAWANG,-- Viral di media sosial, penemuan mayat pria mengambang di irigasi di Kabupaten Karawang,…
Pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut ialah datang dengan menggunakan visa wisata, tapi ternyata…
Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah mencegah penyalahgunaan senjata api dan amunisi. SATUJABAR, INDRAMAYU --…
Mobil Toyota Innova yang ditumpangi sejumlah pengurus muslimat NU Jawa Barat dalam perjalanan menuju kegiatan…
This website uses cookies.