BANDUNG – Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Selasa (27/8).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri menyatakan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (22/8).
Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Sdri. Leni (43), mengenai kehilangan sepeda motor milik anaknya di rumah korban di Jalan Bratayudha No 151, Garut.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial “FI” (23) dan “DS” (23), yang merupakan warga Kecamatan Samarang.
Keduanya berhasil diamankan di Jalan Hampor, Kecamatan Tarogong Kidul. Barang bukti yang disita meliputi kunci leter Y, mata astag, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, dan 2 unit handphone.
Menurut Kapolsek Zainuri, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Garut Kota dan Polsek Tarogong Kidul.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau kasus serupa yang terjadi di wilayah Garut,” ujar Zainuri.
BANDUNG - BI-Rate ditetapkan sebesar 6,00%, hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada…
BANDUNG - Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan masa jabatan 2024-2029 resmi…
BANDUNG - Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat hadiri panen perdana budidaya melon premium di Al…
BANDUNG - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang memastikan bahwa semua desa dan kelurahan…
BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi membuka Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak…
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajak para pengelola sampah di sektor komersial, termasuk hotel,…
This website uses cookies.