BANDUNG – Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Selasa (27/8).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri menyatakan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (22/8).
Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Sdri. Leni (43), mengenai kehilangan sepeda motor milik anaknya di rumah korban di Jalan Bratayudha No 151, Garut.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial “FI” (23) dan “DS” (23), yang merupakan warga Kecamatan Samarang.
Keduanya berhasil diamankan di Jalan Hampor, Kecamatan Tarogong Kidul. Barang bukti yang disita meliputi kunci leter Y, mata astag, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, dan 2 unit handphone.
Menurut Kapolsek Zainuri, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Garut Kota dan Polsek Tarogong Kidul.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau kasus serupa yang terjadi di wilayah Garut,” ujar Zainuri.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 24/12/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (24/12/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan internal selama kurun waktu 2022-2024. SATUJABAR, JAKARTA -- Komandan Pusat…
Pihak kampus Unej masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebabnya. SATUJABAR, JEMBER -- Kasus…
SATUJABAR, BANDUNG-- Seluruh gereja di Kota Bandung, Jawa Barat, akan dilakukan sterilisasi sebelum pelaksanaan prosesi…
BANDUNG - Garuda Official Store resmi dibuka di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, hasil kerjasama PSSI…
This website uses cookies.