Sangkar burung murai.(FOTO: istimewa)
BANDUNG – Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil menangkap pelaku pencurian burung murai pada Sabtu, 14 September 2024.
Kapolsek Cibatu, AKP Wawan mengungkapkan bahwa pelaku, yang bernama DS (32) dan merupakan warga Kecamatan Cibatu, melakukan aksinya pada hari Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut AKP Wawan, pelaku memasuki halaman rumah korban, Sdr. Arif Rahman, dengan cara melompati pagar rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kurungan berisi burung murai dan langsung melarikan diri.
Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Garut untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Cibatu menambahkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) akibat perbuatan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan, dan korban mengalami kerugian yang cukup besar. Kami akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tegas AKP Wawan.
SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…
SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…
SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…
SATUJABAR, JAKARTA - Puncak perayaan Harmoni Imlek Nusantara–Imlek Festival 2026 berlangsung meriah di Lapangan Banteng,…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI (Purn)…
SATUJABAR, JAKARTA – Pasangan ganda putri Indonesia Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti terhenti di…
This website uses cookies.